SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 06 Februari 2021 14:19
PT. SMG Diminta Realisasikan Hak Masyarakat
Wakil Bupati Sukamara (tengah) bersama Forkopimda dan pengurus DPW Indonesia Hebat Bersatu Kalteng serta perwakilan warga menggelar jumpa pers usai pertemuan.

SUKAMARA – Upaya penyelesaian persoalan antara masyarakat Desa Laman Baru dan Ajang dengan PT. Sumber Mahardika Graha (SMG) masuk babak baru. Bupati Sukamara dan pihak terkait melakukan audiensi dan mediasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI di Jakarta.

”Pemerintah daerah sedang melakukan audiensi dan mediasi ke BKPM di Jakarta, yang dipimpin langsung oleh bupati dan pihak terkait. Semoga hasilnya sesuai dengan harapan semua,” ujar Wakil Bupati Sukamara Ahmadi saat konferensi pers usai pertemuan dengan perwakilan warga bersama pengurus DPW Indonesia Hebat Bersatu Kalteng dan unsur Forkopimda, belum lama ini.  

Menurut Ahmadi yang juga menjabat Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Sukamara, mediasi sudah dilakukan sebanyak 16 kali namun belum ada solusi. Lantaran itulah dirinya atas nama pemerintah daerah dan pengurus DAD Sukamara meminta perusahaan untuk bersama-sama memikirkan nasib masyarakat. Sesuai Undang-undang dalam Hak Guna Usaha (HGU), wajib 20 persen plasma bagi masyarakat setempat.

“Sesuai Undang-undang bahwa setiap perusahaan dalam HGU wajib menyediakan 20 persen untuk plasma ini,” tegas Ahmadi.

Sementara itu, Ketua DPW Indonesia Hebat Bersatu Kalteng Thoseng T.T Asang menegaskan bahwa PT. SMG beberapa kali diundang menyelesaikan persoalan itu, namun tidak hadir. Atas sikap itulah, pihaknya berencana melaporkan ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Jakarta. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada KSP terlibat jika perusahaan tetap mangkir.   

“Kami meminta KSP bisa terlibat jika perusahaan tidak mau hadir. Karena ini sangat merugikan masyarakat dan waktu terus berjalan, kasian masyarakat,” tukasnya.

Di tempat yang sama, perwakilan masyarakat Desa Laman Baru dan Ajang, Wendi Soewarno meminta perusahaan merealisasikan hak-hak masyarakat setempat, terutama penyelesaian program plasma 20 persen. Pihaknya juga berharap proses tidak berlarut-larut, dan pihak perusahaan kooperatif menyelesaikan hak masyarakat tersebut. (fzr/yit)

 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 28 Maret 2024 12:14

Optimalkan Roda Pemerintahan di 2024

PALANGKARAYA-Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran,  memimpin  Rapat Koordinasi Optimalisasi…

Selasa, 26 Maret 2024 12:54

Realisasi PAD Kalteng Tahun 2023 Lebihi Target

PALANGKA RAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo membacakan…

Kamis, 21 Maret 2024 12:25

Pasar Murah Stabilkan Harga Pangan dan Atasi Inflasi

KUALA KAPUAS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terus bergerak…

Kamis, 14 Maret 2024 12:28

Gubernur Ajak Masyarakat Agar Gemar Berbagi

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran,  mengajak masyarakat…

Kamis, 07 Maret 2024 13:13

Pemprov Dukung OJK dalam Pengembangan Ekonomi

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo bersama…

Selasa, 05 Maret 2024 13:05

Pemprov Kalteng Persiapkan Festival Ramadan

PALANGKARAYA-Menyambut dan memeriahkan Bulan Ramadan 1445 Hijriah yang sebentar lagi…

Kamis, 29 Februari 2024 12:52

Pemprov Apresiasi FKUB Award

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, menghadiri penyerahan…

Selasa, 27 Februari 2024 12:05

Dorong Pj Bupati dan Pj Walikota Majukan Pembangunan

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, membuka…

Jumat, 23 Februari 2024 09:52

Wagub dan Kadis Diskominfo Hadiri Puncak HPN

JAKARTA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng)  Edy Pratowo bersama Kepala…

Selasa, 20 Februari 2024 13:06

Pemprov Terus Gelar Pasar Penyimbang

PALANGKA RAYA- Demi mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan bahan pokok agar…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers