NANGA BULIK- Sejumlah instansi di Kabupaten Lamandau menjadi klaster penyebaran Covid-19. Setelah Kantor Kejaksaan Negeri Lamandau, Covid-19 juga menyebar ke Kantor Inspektorat , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor BKPSDM.
Kepala Dinas Dukcapil Lamandau Budi Prastowo membenarkan bahwa ada salah satu pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19. Akibatnya salah satu dinas tersibuk itu harus menutup sementara pelayanan langsung mereka.
“Demi keselamatan bersama maka untuk sementara pelayanan langsung dokumen administrasi kependudukan di Disdukcapil Lamandau ditutup terhitung mulai tanggal 9-12 Februari atau sampai keadaan dinyatakan aman,” ungkap Budi, Selasa (9/2).
Apabila tidak terlalu mendesak, lanjutnya, masyarakat diimbau untuk menunda kepengurusan dokumen administrasi kependudukan. Sebab pihaknya hanya akan melakukan pelayanan terbatas bagi masyarakat yang memerlukan dokumen administrasi kependudukan untuk keperluan berobat atau sakit.
“Seharusnya hari ini (kemarin) ada sekitar 10 orang kontak erat yang kita ajukan pengambilan sampel swab. Namun menurut tim gugus tugas, swab massal masih ditunda dulu. Jadi kita putuskan untuk stop pelayanan sementara,” tuturnya.
Sementara itu Kantor BKPSDM dan Pengadilan Negeri Nanga Bulik telah melakukan rapid test antigen massal. “Memang rencana jadwalnya hari ini kita swab massal lagi, namun terkendala dari Palangka Raya, reagen kosong. Sehingga kita masih tunggu konfirmasi dari sana kapan bisa melakukan swab lagi,” ungkap Kadinkes Lamandau, Rosmawati. (mex/sla)