PROKAL.CO,
PALANGKA RAYA - Operasi Yustisi, penindakan pelanggaran untuk perorangan dan razia masker serta patroli pengawasan di keramaian terus gencar dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya.
Seperti dilakukan di Bundaran Garuda - Jalan Bukit Keminting, Kamis (11/2) kemarin. Operasi menjaring belasan masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan (prokes).
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, bahwa pihaknya masih mendapati belasan warga terjaring razia tak mengenakan masker.
Saat tim Satgas melakukan operasi yustisi di Bundaran Garuda- Jalan Bukit Keminting, 16 warga terjaring razia, 14 orang dikenai sanksi kerja sosial dan dua orang ditegur secara tertulis.
”Kami masih temukan warga tak mengenakan masker. Sebenarnya, mereka mengetahui jika terjaring razia tak pakai masker akan dikenakan sanksi administrasi maupun kerja sosial. Namun tetap saja beraktivitas di luar rumah tak pakai masker dengan berbagai alasan,” ujar Emi.
Kepala BPBD Kota Palangka Raya ini menerangkan, terkait zona di beberapa kelurahan, diantaranya Kelurahan Pahandut Seberang, Sei Gohong, Marang Mangku Baryu, Panjehang, Bereng Bengkel, Kameloh Baru , Habaring Hurung dan Tumbang Tahai dikategorikan orange.