PALANGKA RAYA - Operasi Yustisi, penindakan pelanggaran untuk perorangan dan razia masker serta patroli pengawasan di keramaian terus gencar dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya.
Seperti dilakukan di Bundaran Garuda - Jalan Bukit Keminting, Kamis (11/2) kemarin. Operasi menjaring belasan masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan (prokes).
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, bahwa pihaknya masih mendapati belasan warga terjaring razia tak mengenakan masker.
Saat tim Satgas melakukan operasi yustisi di Bundaran Garuda- Jalan Bukit Keminting, 16 warga terjaring razia, 14 orang dikenai sanksi kerja sosial dan dua orang ditegur secara tertulis.
”Kami masih temukan warga tak mengenakan masker. Sebenarnya, mereka mengetahui jika terjaring razia tak pakai masker akan dikenakan sanksi administrasi maupun kerja sosial. Namun tetap saja beraktivitas di luar rumah tak pakai masker dengan berbagai alasan,” ujar Emi.
Kepala BPBD Kota Palangka Raya ini menerangkan, terkait zona di beberapa kelurahan, diantaranya Kelurahan Pahandut Seberang, Sei Gohong, Marang Mangku Baryu, Panjehang, Bereng Bengkel, Kameloh Baru , Habaring Hurung dan Tumbang Tahai dikategorikan orange.
Sisanya zona hijau dan didominasi zona merah, maka itu terus berupaya menekan laju penyebaran hingga seluruh Kota Palangka Raya kembali ke zona hijau.
“Semoga kita bisa memutus mata rantai penyebaran virus korona dan Palangka Raya kembali ke zona hijau. Walaupun sampai saat ini, seluruh kecamatan sudah terdampak dan ada warga terkonfirmasi Covid-19. Kami tetap optimistis, apalagi secara grafik ada penurunan penyebaran,” jelasnya.
Terkait pelanggaran, sebut Emi. Sudah ada 11 pelaku usaha dikenakan sanksi dan 12 kegiatan terpaksa dibubarkan, lantaran terbukti melanggar protokol kesehatan dan mengabaikan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penanganan Covid-19 di kota Palangka Raya.
”Kalau total pelanggaran sudah 8 ribu lebih, 11 pelaku usaha dikenakan denda Rp 5 juta dan 12 kegiatan warga kami bubarkan, artinya kami bergerak dan bertindak tanpa tebang pilih dan sesuai aturan berlaku,” tegasnya.
Diketahui, untuk perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya, per Kamis (11/2) kemarin, terdata ada tambahan 25 kasus baru terkonfirmasi dan menjadi 2.835 kasus, tambahan satu kematian lagi hingga total 109 meninggal dunia dinyatakan positif Covid-19, 414 dalam perawatan dan 2.312 berhasil sembuh.
Dari data itu, jumlah kematian terbanyak di Kecamatan Jekan Raya 63 kasus, disusul Pahandut 37 kasus, Sebangau 5 kasus, Bukit Batu 3 kasus.
Khusus di Kecamatan Rakumpit tidak ditemukan kematian lantaran Covid-19. Sedangkan angka terpapar Covid-19 didominasi warga Jekan Raya, Pahandut dan Sebagau serta Bukit Batu.
Sampai saat ini, hanya enam kelurahan yang dinyatakan zona hijau paling banyak di kecamatan Rakumpit. Sedangkan sisanya, zona merah seperti Kelurahan Menteng, Palangka, Bukit Tunggal, Pahandut,Panarung, langkai Tumbang Rungan, Tangkiling, Sabaru, Kalampangan, Tanjung Pinang, Banturung, hingga Petuk Katimpun. (daq/fm)