PANGKALAN BUN - Lokasi pertambangan emas yang diduga dikelola oleh beberapa Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diketahui masih beroperasi dengan bebas.
Padahal berdasarkan informasi dari lima orang WNA Tiongkok yang mengelola dan bekerja di tambang itu, empat diantaranya sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan Kepolisian. Penangkapan empat WNA yang diduga hanya mengantongi visa kunjungan itu merupakan buntut pengamanan 15 orang penambang emas lokal.
Salah seorang penambang emas yang tidak mau disebutkan identitasnya menceritakan, dua hari lalu (Minggu, 14 Februari 2021) ia sempat menembus kawasan pertambangan milik WNA Tiongkok tersebut. Saat disambangi, entah beberapa pekerja langsung melarikan diri, mereka diduga ketakutan, termasuk satu orang WNA Tiongkok yang mencoba kabur.
“Saya lihat aktivitas masih berlangsung di lokasi tersebut, suara mesin dan satu alat berat masih bekerja,” ujarnya, Selasa (16/2).
Ia juga mengungkapkan bahwa lokasi tambang sekitar lima hektare itu berada di balik sebuah bukit dalam kawasan hutan dengan jarak sekitar enam kilometer dari Jalan Poros Mengkahing. Sekitar 500 meter sebelum mencapai tambang tersebut, terdapat blokade menggunakan tebangan pohon-pohon dan jalan diputus dengan galian ekscavator.
Hal ini semakin meyakinkan masyarakat setempat bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan pertambangan yang tidak berizin dan harus mendapat perhatian aparat penegak hukum. “Logikanya kalau tidak ada masalah baik izin tinggal WNA dan lokasinya, kenapa harus disamarkan wilayahnya. Di pasang pohon-pohon dan jalan diputus dengan alat berat, bahkan dari tiga alat berat dua diantaranya disembunyikan jauh dari kawasan tambang,” ungkapnya.
Sementara itu Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Kecamatan Arut Utara sudah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kendati demikian untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah itu harus mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). “Kecamatan Arut Utara sudah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” tegasnya.
Terkait keberadaan WNA di salah satu kawasan tambang di Desa Sambi, Wabup menegaskan bahwa WNA tidak boleh sembarangan beraktivitas, mereka harus mematuhi aturan.
Dalam operasi pekerjaan di kawasan pertambangan rakyat juga tidak diperkenankan menggunakan alat berat. Ia mengaku akan menyambangi kawasan pertambangan yang beberapa waktu ini telah menjadi polemic di tengah masyarakat. “Atas nama siapa izinnya, WNA bekerja di Indonesia termasuk di Kobar ada ketentuan khusus, nanti saya akan cek ke sana,” pungkasnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani hingga saat ini juga belum bisa memberikan keterangan terkait informasi empat WNA asal Tiongkok tersebut. (tyo/sla)