SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 18 Februari 2021 11:48
Gara-Gara Burung, Dua Pria Diadili
PENCURIAN BURUNG : Mohamad Soleh alias Cak Mat dan Jamiul Ikhsan saat menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu (17/2).(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Mohamad Soleh alias Cak Mat dan Jamiul Ikhsan harus duduk di kursi pesakitan akibat mencuri burung peliharaan warga. Dua kawan karib ini kini menjadi terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan secara virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu (17/2). 

Kedua pemuda ini bekerjasama dalam pemufakatan jahat untuk melakukan pencurian burung Murai Batu di komplek Perumahan Pasir Panjang Permai, RT 09, Desa Pasir Panjang, pada 8 Oktober 2020 silam. 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes kali ini dalam agenda pemeriksaan saksi. Dalam fakta persidangan, kedua terdakwa melakukan kejahatannya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik burung. “Iya saya (Cak Mat) yang mengajak dan menyuruh Jamiul Ikhsan mengambil burung Murai Batu itu,” katanya. 

Dalam persidangan juga terkuak bahwa munculnya niat jahat itu ketika mereka sedang bersih-bersih di halaman barakan. Kemudian melihat 1 ekor burung Murai Batu warna hitam milik tetangga yang berada di dalam sangkar. Dari situlah munculnya niat mengambil burung tersebut. 

Dalam aksi pencurian tersebut Cak Mat berperan sebagai pengawas lingkungan sekitar. Ketika sepi lalu terdakwa Jamiul langsung masuk ke dalam pagar rumah saksi korban yang tidak terkunci. Jamiul mengambil burung Murai Batu dari sangkarnya, kemudian kabur melalui pintu belakang dan menyerahkan burung tersebut pada Cak Mat yang kemudian disimpan di saku celana. 

“Burung itu saya jual seharga Rp500 ribu. Uangnya kami bagi Rp300 ribu saya dan Rp200 ribu Jamiul,” ungkapnya. 

Atas perbuatan terdakwa Saksi korban Adi Purwantari, mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana. (tyo/sla)

 

 

 


BACA JUGA

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00

Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers