PALANGKA RAYA – Peredaran barang haram berupa narkotika khususnya sabu - sabu di wilayah Kalteng terus marak dan meninggi. Terbukti, kurun waktu dua bulan saja jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalteng, berhasil mengamankan kurang lebih dua kilogram sabu bernilai puluhan miliar. Terbaru berhasil menyita 261,03 gram dan membekuk delapan tersangka dari Kotim, Gunung Mas, dan Palangka Raya, sejak 12 - 12 Februari 2021.
Jaringan Kotim Ariyatma alias Tama (28) warga Jalan Bukit Permai, Hariatun Ulfah alias Ulfah (38) warga Jalan Ir H Juanda, dan Sulastri alias Lastri (49) warga jalan Baamang Hulu Gang H Aji. Dari mereka diamankan barang bukti dengan berat kotor 203,6 gram sabu, tiga unit telepon genggam uang tunai Rp 28 juta dan satu unit sepeda motor. Mereka diamankan di Perumahan Bukit Permai, Kecamatan Baamang.
Jaringan Kota Palangka Raya, yakni Hermansyah (35) warga jalan Kasongan Sampit, Jecky Arianto (27) berstatus mahasiswa, warga Jalan Kasongan Sampit dan M Fairid (44) warga Jalan TjiliK Riwut Km 3, Kotim. Dari mereka diamankan 9,73 gram, tissue, plastik klip dan tiga unit telepon genggam, mereka diamankan di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 45.
Jaringan Gunung Mas, Antoni alias Toni (23) warga Jalan Desa Tampelas dan Krista Aprilia (31) warga Jalan Sepang Simin, Gunung Mas. Dari kedua diamankan sabu 47,70 gram, tissue, telepon genggam, dan satu unit motor Honda KH 4790 TS. Mereka dibekuk di Jalan Lintas Palangka Raya Kuala Kurun Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Gunung Mas.
Direktur Reserse narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, Kamis (18/2) mengatakan, mereka berhasil membekuk jaringan peredaran narkoba didua kabupaten dan satu kota, Gunung Mas dan Kotim serta Kota Palangka Raya. Namun, ketiganya jaringan berbeda dan barang haram tersebut pun di pasok dari lokasi berbeda.
Kata Nono, narkoba dari tangkapan di Kotim di pasok dari Pontianak melalui Lamandau dan dikirim ke Sampit untuk diedarkan. Sedangkan, jaringan tangkapan di Palangka Raya di pasok dari luar kota, tetapi dikendalikan oleh narapidana didalam Lapas. Sementara, jaringan dari Gunung Mas di pasok dari Banjarmasin. Namun, keseluruhan menerapkan jaringan sistem terputus.
Lanjut Nono, saat ini jajaran Polda Kalteng sudah mengamankan hampir dua kilogram sabu, dalam waktu dua bulan. Termasuk yang berhasil dibekuk ditiga lokasi berbeda ini. Bahkan peredaran narkotika di Bumi Tambun Bungai ini dinilai sudah mulai tinggi. Tidak saja menyasar kota, namun menuju kabupaten yang jauh.
”Sudah hampir dua kilogram diamankan dan puluhan tersangka,” ujarnya didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Murianto.
Pihaknya akan berupaya untuk memberantas narkoba di wilayah Kalteng. Walaupun ada beberapa dari pelaku dikendalikan oleh narapidana didalam lapas melalui kaki tangan di luar lapas, dengan berkomunikasi melalui telepon genggam.
“Akan terus memberangus peredaran narkoba dan jujur prihatin narkoba masih banyak, apalagi asal barang dari provinsi tetangga. Maka itu perlu sinergi semua pihak dan memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.
Dia menambahkan, dari kasus ini delapan tersangka yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Polda Kalteng tersebut, akibat kasus narkoba itu di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang dari perbuatan mereka paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu pula mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 10 miliar. Pokoknya pemberantasan akan terus dilakukan bersama BNN dan instansi lainnya,” pungkasnya. (daq/dc)