NANGA BULIK - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lamandau kembali merazia warung remang-remang yang diduga menyediakan jasa prostitusi.
Kepala Satpoldam Lamandau, Triadi membeberkan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Pelaksanaan Pengawasan terhadap Perda Nomor 04 tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum.
"Kegiatan yang kami laksanakan Selasa 16 Februari 2021 lalu di wilayah kecamatan Bulik akan terus dilakukan secara rutin ke wilayah lainnya," kata Triadi.
Dibeberkannya, hasil pelaksanaan pengawasan atas kepatuhan warung remang-remang di jalur jalan trans Kalimantan tersebut, pihaknya mendapati enam buah warung kopi dengan mempekerjakan wanita yang patut diduga sebagai PSK (pekerja seks komersial).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, sebagian dari yang kami periksa, tidak memiliki KTP dengan alasan dijadikan jaminan di koperasi," ucapnya.
Triadi menegaskan, sebagai pembinaan, terhadap pemilik warung kopi tersebut dijelaskan sekaligus diperingatkan supaya tidak melaksanakan kegiatan prostitusi karena dilarang sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Sementara terhadap mereka yang patut diduga sebagai PSK sudah dilakukan pendataan oleh Dinas Sosial Lamandau sebagai bahan pembinaan lebih lanjut," tambahnya.
Sementara itu, coordinator lapangan, Walter A.Dilo menjelaskan, operasi ke warung remang-remang ini terkait dengan pengawasan atas kepatuhanan masyarakat terkait dengan pelaksanaan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Tidak ada tangkapan karena bersifat pembinaan saja (Non Yustisi), Kalau ada penangkapan kegiatan tersebut harus bersifat penindakan ( Yustisi) dan pasti akan berproses di Pengadilan Negeri Nanga Bulik," terangnya. (mex/fm)