KASONGAN - Menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait pelaksanaan tes narkoba terhadap ASN maupun pegawai di perangkat daerah lainnya, Sekda Katingan Nikodemus meminta peran aktif ASN yang bersangkutan untuk segera melakukan tes yang dimaksud.
"Bagi ASN yang tidak sempat melakukan tes urine kemarin, saya minta segera melakukannya," ujarnya kepada seluruh Kepala SKPD dilingkup Pemkab Katingan saat Rapim Tepra di ruang rapat Setda setempat, Selasa (3/5).
Pasalnya, Bupati Katingan H Ahmad Yantenglie sudah memberi keringanan yakni dengan memberikan deadline satu minggu bagi ASN yang bersangkutan guna melakukan tes urine di Polres setempat.
"Saya mohon Kepala SKPD agar mengingatkan dan mendorong ASN nya melakukan tes urine, sebab Polres Katingan hanya melayani hingga 7 Mei saja dan itu merupakan batas waktu yang diberikan bupati," ujarnya.
Apabila melebihi batas waktu yang sebelumnya sudah disepakati bersama, maka ASN yang bersangkutan melakukan tes urine dan tes darah dengan biaya pribadi di RSUD Mas Amsyar Kasongan.
"Hanya berlaku bagi ASN eselon II, III dan IV yang masuk dalam daftar absensi kemarin saja," tukasnya.(agg)