SAMPIT – Belum dilaksanakannya penertiban minuman keras ilegal yang dijual secara bebas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai terganjal akibat regulasi yang belum disahkan di DPRD Kotim. Wakil Bupati Kotim Irawati menyatakan siap melakukan razia apabila Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat disahkan menjadi perda.
”Sejak awal saya sudah meminta ada atau tidak perda yang mengatur (terkait penertiban miras, Red), karena itu sebagai perlindungan bagi kami saat melakukan razia. Ternyata raperda itu tertahan di Dewan sejak 2019. Di Banmus juga belum ada pembahasan lagi,” kata Irawati, Jumat (26/3).
Irawati mengaku telah menghubungi Ketua DPRD Kotim Rinie agar raperda tersebut segera disahkan. Keberadaan perda itu dinilai sangat penting, karena mencakup berbagai permasalahan masyarakat, seperti sampah, prostitusi, gelandangan dan pengemis, serta miras.
”Mudahan DPRD cepat respons dan kami siap turun penertiban miras. Paling tidak dalam penjualannya ada pengawasan dari pemerintah, tidak sembarangan menjual,” katanya.
Terpisah, mantan Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi mengatakan, belum adanya penyelesaian persoalan miras yang jadi sorotan karena DPRD Kotim gagal melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
”Harusnya DPRD bisa menggunakan fungsinya. Panggil pihak-pihak terkait. Duduk bersama dalam forum RDP (rapat dengar pendapat, Red), tanyakan dan gunakan upaya politik untuk memaksa eksekutif dan aparat lainnya segera menertibkan penjualan miras yang meresahkan ini," katanya.
Supriadi menyesalkan desakan dari sejumlah kalangan untuk segera menertibkan miras belum juga dilakukan dengan aksi nyata dari pihak terkait. Politikus senior Golkar ini menegaskan, harusnya penertiban sudah dilakukan.
Apalagi, lanjut dia, secara hukum ada Perda Nomor 3 Tahun 2017 yang secara tegas dan jelas mengatur pengendalian minuman beralkohol hingga pada penindakan dan sanksi bagi pelanggar. Di sisi lain, tak lama lagi akan memasuki bulan puasa, sehingga penertiban miras dinilai perlu dilakukan.
”Sebentar lagi akan masuk bulan suci Ramadan. Sudah selayaknya miras yang beredar itu ditertibkan. Bukan dibiarkan. Perdanya sudah dibuat, harus disosialisasikan dan dilaksanakan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, duet srikandi di Kotim, yakni Wabup Kotim Irawati dan Ketua DPRD Rinie, ditantang menggelar operasi penertiban terhadap warung miras yang selama ini jadi sorotan. Keduanya diharapkan tak hanya fokus merazia kehidupan malam di Kotim, namun juga memberangus bisnis haram yang selama ini meresahkan.
”Jangan hanya razia warung remang-remang saja. Kami berharap Wakil Bupati Kotim bersama Ketua DPRD menertibkan warung miras yang buka 24 jam bersama Satpol PP Kotim. Kami sangat menunggu aksi itu,” kata Santo, warga Baamang, Jumat (25/3).
Pernyataan itu dilontarkan karena beberapa waktu lalu, Wabup dan Ketua DPRD Kotim bersama sejumlah pihak terkait menggelar operasi untuk menertibkan prostitusi terselubung. Dari hasil operasi itu, Pemkab Kotim membongkar sejumlah warung remang-remang di ruas jalan lingkar selatan Kota Sampit yang menyediakan jasa esek-esek.
Menurutnya, razia terhadap miras harusnya diprioritaskan ketimbang merobohkan warung remang-remang di jalur lingkar selatan. Pasalnya, biang penyakit masyarakat tersebut dinilai bermuara pada peredaran miras yang tidak terkendali. (ang/ign)