SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) menemukan informasi baru dalam penyelidikan perkara galian C ilegal di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga. Tanah laterit yang dikeruk dalam aktivitas penambangan itu diduga hanya modus. Padahal, pengerukan itu merupakan tanah bauksit yang memiliki nilai lebih tinggi.
Dugaan akal bulus penambang ilegal itu diungkap seorang pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah saat diperiksa penyidik. Namun, penyidik kasus itu, Trio Andi Wijaya, enggan mengungkap secara detail hasil keterangan pejabat tersebut. ”Kami sudah periksa dari (pejabat) Distamben pekan lalu. Hasilnya masih rahasia. Belum bisa kami buka," katanya, Kamis (14/4).
Saat ditanya terkait informasi kerugian yang ditaksir akan semakin besar karena yang dikeruk bauksit, Kasi Datun Kejari Kotim itu masih menutup rapat informasi tersebut. Pihaknya akan menggandeng sejumlah ahli untuk menghitung besar kerugian negara dari kegiatan ilegal itu.
Di sisi lain, dalam waktu dekat Kejari akan kembali memanggil sejumlah pengusaha galian C ilegal untuk diminta keterangannya terkait pertambangan bauksit tersebut. Termasuk soal adanya informasi pengiriman galian C dalam skala besar menggunakan tongkang.
Adapun pengusaha yang akan dipanggil, yakni RS, B, dan S. Ketiganya merupakan aktor yang dianggap bertanggung jawab dengan kasus tersebut. Dalam pemeriksaan sebelumnya, kepada penyidik RS mengungkap aktivitas itu dibekingi oknum pejabat hingga di tingkat provinsi. RS mengaku berani menambang galian C jenis tanah laterit tersebut sejak 2017 tanpa mengantongi izin karena ada restu dari oknum pejabat tersebut.
Sejak kasus ini mencuat, aktivitas penambangan di lokasi terhenti total. Aktivitas truk keluar masuk di sebelah kanan jalan jika menuju arah Palangka Raya yang biasanya dijejali ratusan truk angkutan, kini tak lagi terlihat. (ang/ign)