PANGKALAN BUN - Pengawasan orang yang masuk ke Kalimantan Tengah melalui Kabupaten Kotawaringin Barat bakal diperketat dengan kewajiban menunjukan hasil negatif tes PCR. Jika nanti ada yang melanggar tentu ada sanksi terhadap para pelanggarnya.
Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan setelah ada rapat pertama menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah terkait pembatasan pelaku perjalanan ke Kalteng, dilanjutkan dengan pembahasan SOP ketika ada pelanggaran.
"Setelah ada kesepakatan pertama mengenai penggunaan surat PCR masuk Kalteng melalui Kobar ini kita bahas lagi SOP-nya," kata Wakil Bupati.
Pihaknya membahas mengenai Posko di Bandara Iskandar dan Pelabuhan Kumai yang nantinya akan melibatkan banyak pihak. Diantaranya Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Perhubungan, dan UPBU Iskandar jika di wilayah Bandara, dan KSOP jika di wilayah Pelabuhan Panglima Utar.
"Setiap penumpang yang datang baik dari pesawat dan kapal di masing-masing tempat kedatangan setelah diperiksa oleh KKP itu dilanjutkan lagi pemeriksaan dokumen oleh petugas gabungan," ujarnya.
Jika masih ada penumpang baik kapal maupun maskapai pesawat terbang yang menggunakan rapid test antigen saat tiba di Kobar maka bakal dilakukan pemeriksaan lanjutan. Yang bersangkutan akan diperiksa kembali di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun untuk menjalani serangkaian test.
Termasuk menjalani test PCR yang sudah menjadi kewajiban yang masuk ke Kalteng, setelah itu diwajibkan isolasi mandiri. "Sedangkan untuk masalah sanksi berupa pembayaran biaya PCR dibebankan kepada operator baik maskapai maupun kapal laut yang telah memberangkatkan penumpang menggunakan antigen," jelasnya.
Menurutnya SOP ini sudah disebarluaskan ke sejumlah operator. Sehingga semuanya wajib mematuhi bahwa setiap penumpang yang masuk Kalteng wajib menunjukan bukti negatif PCR. "Ketentuan ini untuk di wilayah Bandara Iskandar sudah diberlakukan sejak empat hari dan pemeriksaan dokumen mulai hari ini. Sedangkan untuk di pelabuhan mulai aktif dilakukan pemeriksaan setelah tanggal 27 April mendatang, karena saat ini masih tahap sosialisasi," bebernya. (rin/sla)