SAMPIT - Hiskam Zulkarnain alias Hiskam yang mengaku sebagai pensiunan anggota polisi, harus berurusan dengan hukum. Dirinya menjadi terdakwa kepemilikan narkotika, di persidangan Pengadilan Negeri Sampit, Senin (9/8) kemarin.
Dalam sidang terungkap, hal itu terungkap secara tidak langsung ketika dia menabrak mobil parkir. Kemudian sempat diintrogasi oleh petugas kepolisian, namun saat itu yang bersangkutan tidak nyambung.
"Tidak nyambung waktu itu saat kita interogasi. Seperti orang yang sedang fly (nyabu) itu," ucap Anggota Satlantas Polres Kotawaringin Timur, Dhoni Yulianto saat jadi saksi bersama rekannya Dimas Taufik, kemarin.
Menurut saksi, mereka datang ke TKP saat menerima laporan adanya kecelakaan lalu lintas. Di mana terdakwa saat itu usai menabrak mobil yang sedang parkir. "Saat kami minta identitasnya itu, terdakwa membuka kotak kacamata, dan kami lihat di situ ada plastik klip yang isinya diduga sabu," ucap saksi.
Saksi juga dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi dan Jaksa I Made Gunadi menyebutkan, saat itu terdakwa juga tidak ada menunjukkan izin atas kepemilikan barang haram itu. Sementara itu saksi Anton juga membenarkan, kalau sebelum terdakwa kedapatan menyimpan sabu, sempat menabrak mobil miliknya yang sedang parkir.
"Saat itu terdakwa tidak sadarkan diri, sudah keluar dari mobil yang dibawanya, lalu saya bawa ke teras kantor," ucapnya.
Saat itu menurut saksi ini lagi, datang petugas kepolisian Satlantas Polres Kotawaringin Timur dan ketika terdakwa membuka kotak kacamatanya di situ ditemukan narkotika itu.
Dari keterangan saksi itu terungkap, kalau terdakwa diamankan pada Kamis, 24 Juni 2021 pukul 18.45 Wib di Teras PLN UPP KITRING KALBAGTENG Jalan Suprapto Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.Darinya ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket, alat hisab sabu, 3 korek api gas dan pipet kaca, yang diakuinya itu miliknya sendiri.
Hiskam Zulkarnain usai mendengarkan keterangan saksi langsung memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi dan jaksa I Made Gunadi.Namun dalam keterangannya itu dianggap tidak menyambung. Terutama saat ditanya apakah benar pernah dirinya pernah diperiksa oleh penyidik. Terdakwa sempat mengaku tidak pernah dan hanya pernah diperiksa oleh anggota Satlantas Polres Kotim.
Saat ditegaskan lagi kepadanya, dia baru membenarkan kalau pernah diperiksa oleh penyidik. Namun diakui terdakwa pemeriksaan itu dilakukan di kediamannya di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.Tidak hanya soal itu, dirinya juga sempat ditanya apakah ada menunjukkan bukti-bukti surat oleh majelis hakim, terdakwa mengaku tidak ada mengajukan surat dimaksud.
Hingga akhirnya, hakim memerintahkan Jaksa untuk membacakan sejumlah surat kesehatan hasil kesehatan terdakwa dari rumah sakit dr Murjani Sampit, serta surat dari Badan Narkotika Nasional yang menyebutkan terdakwa korban penyalahgunaan Narkotika. “Sabu itu saya beli dengan harga Rp 1 juta," ucap pensiunan polisi tersebut.
Dari pengakuannya, terdakwa mengaku sudah 2 tahun menggunakan sabu, di mana dalam kasus ini terdakwa tidak ditahan di penjara dan berstatus sebagai tahanan kota. (ang/gus)