SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 29 Agustus 2021 01:05
Perantau di Kotim Terancam Jadi Gelandangan
GAGAL PULANG: Perantau asal Jawa tak bisa memesan tiket kapal lantaran tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin, Kamis (26/8). (FAHRY/RADAR SAMPIT)

 Kebijakan pemerintah yang menetapkan syarat vaksin bagi masyarakat yang ingin bepergian, membuat perantau terancam jadi gelandangan. Pasalnya, warga luar daerah yang tak lagi bekerja, tak bisa kembali ke daerah asalnya karena belum divaksin.

Hal tersebut terjadi pada Remon (44). Perantau asal Jawa ini, harus mengurungkan niatnya pulang ke Semarang karena belum mendapat vaksin Covid-19. Padahal, anaknya di Semarang sedang sakit.

”Anak saya sedang sakit, Pak. Saya dan istri harus segera pulang. Tapi, kalau ada peraturan seperti ini (wajib vaksin, Red), saya jadi bingung gimana cara mau pulang,” katanya saat dibincangi Radar Sampit, (26/8).

Remon menuturkan, saat ini anaknya tinggal seorang diri di Semarang. Bahkan, ia juga baru saja keluar dari pekerjaannya di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Parenggean. Remon dan istrinya bingung harus tinggal di mana.

”Gak tau harus tinggal di mana. Karena uang di kantong cukup untuk kembali pulang saja. Mungkin, saya dan istri saya menetap di Sampit dulu,” ujar Remon.

Nasib yang sama dialami Ono (28), warga asal Surabaya. Dia terpaksa harus memilih tidur di masjid lantaran tidak bisa kembali ke kampung halaman karena belum divaksin. ”Tidak tahu kapan saya bisa pulang, karena syarat untuk naik kapal harus vaksin dulu,” ujar Ono.

Kebijakan itu mengacu Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani 11 Agustus oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito.Dalam huruf F nomor 3 poin d dijelaskan, pelaku perjalanan dengan moda transportsi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kerata api antarkota dari dan ke Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif  tes PCR dengan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. (sir/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers