SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 29 Agustus 2021 01:05
Perantau di Kotim Terancam Jadi Gelandangan
GAGAL PULANG: Perantau asal Jawa tak bisa memesan tiket kapal lantaran tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin, Kamis (26/8). (FAHRY/RADAR SAMPIT)

 Kebijakan pemerintah yang menetapkan syarat vaksin bagi masyarakat yang ingin bepergian, membuat perantau terancam jadi gelandangan. Pasalnya, warga luar daerah yang tak lagi bekerja, tak bisa kembali ke daerah asalnya karena belum divaksin.

Hal tersebut terjadi pada Remon (44). Perantau asal Jawa ini, harus mengurungkan niatnya pulang ke Semarang karena belum mendapat vaksin Covid-19. Padahal, anaknya di Semarang sedang sakit.

”Anak saya sedang sakit, Pak. Saya dan istri harus segera pulang. Tapi, kalau ada peraturan seperti ini (wajib vaksin, Red), saya jadi bingung gimana cara mau pulang,” katanya saat dibincangi Radar Sampit, (26/8).

Remon menuturkan, saat ini anaknya tinggal seorang diri di Semarang. Bahkan, ia juga baru saja keluar dari pekerjaannya di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Parenggean. Remon dan istrinya bingung harus tinggal di mana.

”Gak tau harus tinggal di mana. Karena uang di kantong cukup untuk kembali pulang saja. Mungkin, saya dan istri saya menetap di Sampit dulu,” ujar Remon.

Nasib yang sama dialami Ono (28), warga asal Surabaya. Dia terpaksa harus memilih tidur di masjid lantaran tidak bisa kembali ke kampung halaman karena belum divaksin. ”Tidak tahu kapan saya bisa pulang, karena syarat untuk naik kapal harus vaksin dulu,” ujar Ono.

Kebijakan itu mengacu Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani 11 Agustus oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito.Dalam huruf F nomor 3 poin d dijelaskan, pelaku perjalanan dengan moda transportsi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kerata api antarkota dari dan ke Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif  tes PCR dengan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. (sir/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers