SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Kamis, 02 September 2021 23:28
Dituding Melawan Hukum soal Sengketa Tanah, BPN Kotim Jawab Begini

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membantah tudingan melawan hukum yang dilontarkan Yuspiansyah melalui kuasa hukumnya Labih Marat Binti. Langkah pihaknya membatalkan sertifikat milik Yuspiansyah, telah sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting. Dia mengklarifikasi tudingan Yuspiansyah yang mempersoalkan putusan PTTUN Jakarta, Rabu (1/9).

Jhonsen menjelaskan, persoalan tersebut telah diproses PTTUN. Pada tingkat pertama diproses di PTUN Palangka Raya Nomor 15/G/2018/PTUN.PLK pada 13 November 2018. Setahun kemudian, tepatnya 21 Maret 2019, naik ke tingkat banding di PTTUN Jakarta Nomor 51/B/2019/PT.TUN.JKT.

Terakhir, dilakukan proses kasasi dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 365 K/TUN/2019 pada 16 September 2019. Dalam amar putusannya, menolak permohonan kasasi Yuspiansyah dan menghukum pemohon membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu.

”Kami bekerja sesuai prosedur berdasarkan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap dan Mahkamah Agung menyatakan batal Sertifikat Hak Milik Nomor 571 atas nama Syahriansyah, sehingga BPN Kotim (tergugat) diwajibkan mencabut dari buku tanah,” kata Jhonsen.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan MA, lanjutnya, BPN menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1956/KEP-02.600.13/XII/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Pembatalan Hak Atas Tanah atau Pembatalan Sertifikat atau Perubahan Data pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah dan atau Daftar Umum Lainnya terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 571/Pasir Putih  tanggal 29 Desember 2012, Surat Ukur Nomor 255/Pasir Putih/2012 tanggal 28 Desember 2012 dengan luasan 18.469 M2 atas nama Syahriansyah.

”Saya sangat menyayangkan dengan pemberitaan yang terbit Jumat 20 Agustus 2021, karena permasalahan sengketa tanah tersebut sudah diselesaikan melalui jalur litigasi atau peradilan yang saat ini putusannya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan surat PTUN Palangka Raya Nomor W2.TUN6/803/HK.06/VII/2020 tanggal 7 Juli 2020,” jelasnya.

”Kami tidak memiliki kepentingan di situ. BPN hanya melaksanakan tugas sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut dia mengatakan, meski dalam putusan pengadilan telah dibatalkan, apabila pemenangnya tidak mendaftarkan, pihaknya tak bisa diproses. ”Maka, yang memenangkan itu harus datang ke BPN, bawa berkas, bayar biayanya, baru bisa diproses untuk pembatalannya,” jelasnya.

Jhonsen menuturkan, meski masalah itu digugat lagi melalui Pengadilan Negeri Sampit, pihaknya mengambil acuan putusan PTTUN sebelumnya. Meski demikian, pembatalan sertifikat itu bisa dilakukan melalui putusan sementara Majelis Hakim dan ada surat pada BPN yang meminta agar jangan dibatalkan.

Dia mengungkapkan, pihaknya telah dua kali menyurati Yuspiansyah agar menyerahkan SHM miliknya. Akan tetapi, kalau pun tak diserahkan, BPN tetap bisa membatalkan.

”Kalaupun tidak diserahkan, secara sistemnya kami tutup nonaktif. Misalnya mau jual atau balik nama ke sini tidak bisa. Mau dipecah tak bisa. Sistem sudah mati (tidak terbaca),” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dinilai mengeluarkan putusan janggal dalam gugatan sengketa tanah di Kotim. Lembaga peradilan itu dilaporkan ke Komisi Yudisial karena diduga mengeluarkan keputusan di luar aturan hukum.

Pelaporan terhadap PTTUN ke KY itu dilakukan Yuspiansyah, warga Kotim. Penasihat hukum Yuspiansyah, Labih Marat Binti, Kamis (19/8), mengatakan, persoalan tersebut berawal ketika Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 571 Tahun 2012 atas nama Syahriansah (almarhum), digugat DS di PTUN Palangka Raya tahun 2018 lalu.

Terkait putusan itu, pihaknya juga menggugat sengketa kepemilikan tanah di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam perkembangannya, diketahui ada surat dari BPN yang meminta Yuspiansyah menyerahkan legalitas miliknya untuk dibatalkan.

”Kami menolak menyerahkan SHM 571/2012 karena masalah sengketa kepemilikan tanah sedang digugat di PN Sampit. Menunggu sampai ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujar Labih. (hgn/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers