SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 18 September 2015 23:54
Polda Kerahkan Ratusan Brimob, Padamkan Kebakaran Lahan
Kasat Brimob Polda Kalteng Kombes Pol Abdul Hasyim langsung turun tangan memadamkan api di wilayah Mahir Mahar.

PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian ikut turun tangan menggempur kebakaran hutan dan lahan di Kalteng. Empat satuan setingkat kompi (SSK) atau 350 prajurit Brimob Polda Kalteng, ditambah bantuan dua SSK dari Polda Kalsel dan Jateng, diterjunkan membantu pemadaman kebakaran lahan. Penambahan personel itu merupakan perintah Kapolri.

Kasat Brimob Polda Kalteng Kombes Pol Abdul Hasyim mengatakan, bantuan Brimob dari Polda Kalsel dan Jateng di tempatkan di Kabupaten Pulang Pisau dan Katingan. Sejak dimulainya operasi Bara Telabang 2015, Polda telah menurunkan empat kompi, yakni di Palangka Raya, Sampit, dan Palangkalan Bun.

”Itu untuk tim penjelajah, hingga mengetahui lokasi mana terjadi kebakaran sehingga langsung ke TKP dan memadamkan. Termasuk tadi kita menangani kebakaran hutan di tiga lokasi, yakni Kalampangan, Tangkiling, dan wilayah Mahir Mahar,” ucapnya, Kamis (17/9).

Hasyim menuturkan, Satuan Brimob juga menerjunkan tiga water canon dan empat unit pompa air berkekuatan tinggi dari Mabes Polri. Dia juga memerintahkan anggota untuk bermalam untuk mencegah kebakaran di sejumlah lokasi yang pernah terbakar.

”Saya perintahkan anggota untuk bermalam. Kita punya pengalaman, sejak pagi hingga sore memadamkan, ternyata pemilik lahan membakar di malam hari. Jadi, saat ini kami juga akan pantau di malam hari. Apabila ada api, akan kami selesaikan malam itu juga,”  katanya.

Menurut Hasyim, dalam operasi Bara Telabang 2015, bukan hanya Brimob yang bergerak. Personel TNI, pemadam kebakaran, dan lainnya juga bertindak. Apabila warga tertangkap tangan membakar lahan, akan diproses dan ditindak.

”Brimob boleh menindak karena polisi, tetapi penanganannya diserahkan ke penyidik reserse,” katanya.

Hasyim meminta warga ikut serta mangamankan lingkungannya. Apabila ada api, agar segera dipadamkan. Selain itu, perusahaan diminta memiliki tanggung jawab moral dan harus menyediakan tim siaga api dilengkapi peralatannya. Apabila ada kebakaran di lahan perusahaan, bisa ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers