Pos penyekatan aktivitas pengawasan dan pemeriksaan arus masuk orang maupun angkutan barang dan penumpang di perbatasan Palangka Raya-Pulang Pisau resmi dihentikan. Selama beroperasi, pos tersebut telah memaksa ribuan kendaraan berbagai jenis putar balik karena tak memenuhi syarat masuk kota.
”Aktivitas pengawasan dan pemeriksaan resmi dihentikan sejak 9 September. Ini sesuai instruksi Wali Kota Palangka Raya. Jadi, tidak ada lagi penjagaan di pos penyekatan di dua lokasi, baik di Pahandut seberang maupun di perbatasan Pulpis-Palangka,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan.
Alman menuturkan, selama Pos Lintas Batas beroperasi, telah memeriksa mobil 24,989 unit, sepeda motor 13,137 unit, truk 81 unit, warga tidak menggunakan masker 61 orang, dan jumlah kendaraan yang dilarang masuk sebanyak 1.604 unit.
”Total kendaraan yang diperiksa 38,126 unit. Persentase total kendaraan memenuhi syarat bisa lewat sebanyak 36.522 unit atau 95,8 persen,” ujarnya.
Kemudian, di Pos Tumbang Rungan, pihaknya bersama Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya telah memeriksa mobil 6.789 unit, sepeda motor 5.388 unit, truk 118 unit, dan menjaring warga tidak menggunakan masker sebanyak 25 orang. Untuk jumlah kendaraan yang dipaksa putar balik sebanyak 469 unit.
”Total kendaraan yang diperiksa 6.000 unit. Persentase total kendaraan memenuhi syarat dapat lewat 5.531 unit atau 92,2 persen,” katanya.
Alman menambahkan, dari giat itu, pihaknya juga beberapa kali mengamankan pengemudi mobil membawa surat keterangan PCR atau antigen palsu yang langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian. (daq/ign)