Pergaulan yang salah membawa M Afreza, seorang mahasiswa, masuk ke jeruji besi. Pemuda itu diajak temannya, Indra, mengedarkan sabu. Polisi akhirnya meringkusnya dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.
”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Kejari Kotim Rahmi Amalia.
Warga asal Pontianak itu ditangkap pada 16 April 2021 lalu di Jalan Jenderal Sudirman Km 2, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kotim. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat sekitar 49,76 gram, ponsel, dan kendaraan roda empat jenis dengan nomor polisi KB 1204 BG.
Dari fakta sidang terungkap, kalau pemesan sabu seberat 49,76 gram yang dibawa keduanya adalah Umi. Pemesan tersebut telah masuk daftar pencarian orang aparat kepolisian. Afreza membawa sabu dari Pontianak dan dijanjikan upah sebesar Rp 2,5 juta jika barang itu berhasil diserahkan. (ang/ign)