Maling ponsel di Kota Sampit, Rimin, ketahuan berbohong saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit. Dia mengaku hanya sekali mencuri. Padahal, dalam berita acara pemeriksaan, sebelumnya dia pernah melakukan kejahatan tersebut.
”Dalam BAP, saudara mengaku ada mencuri burung sebelumnya. Mana yang benar?” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit, Selasa (28/9).
Terdakwa akhirnya mengakui memang pernah mencuri burung. Namun, hasil curiannya dikembalikan lagi. ”Memangnya kalau dikembalikan tak diproses?” kata Hakim yang membuatnya terdiam.
Dalam keterangannya, terdakwa mengaku ponsel yang dicurinya milik Aminudin, diambil di atas meja di rumah korban. ”Pintu terbuka, saya langsung masuk saja. Saat itu ada korban di belakang,” katanya.
Terdakwa mengambil ponsel tersebut karena hanya ada benda berharga itu di depannya. ”Saat ketahuan, saya keluar dan saya taruh ke pot bunga,” jelasnya.
Dari pengakuan terdakwa, rencananya ponsel itu akan dijual lagi agar ada keuntungan yang diperoleh. Namun, belum sempat menjualnya, dia keburu diamankan.
Terdakwa melakukan perbuatannya pada 7 Juli lalu, di Jalan Kopi Selatan, Gang Salak, Kompleks Perumahan BMT. (ang/ign)