Bupati Kotim Halikinnor meminta Dinas Kesehatan mengusut skandal tersebut. Jika terbukti melanggar kode etik, maka oknum bidan itu bisa dikenai sanksi. Pasalnya, ada aturan yang berlaku terhadap tenaga kesehatan, baik dokter, perawat, maupun bidan.
”Ada kode etik bagi dokter maupun kebidanan. Makanya ada asosiasinya. Jadi, saya harapkan Dinkes dan asosiasinya mengecek kebenaran itu. Kalau melanggar, cabut izinnya,” tegasnya.
Halikinnor mengaku terkejut dengan biaya persalinan yang harus dikeluarkan pasien saat melahirkan yang mencapai Rp 20 juta lebih. Menurutnya, biaya tersebut memang tidak wajar.
”Biaya yang dikeluarkan sampai Rp 20 juta itu tinggi sekali untuk persalinan normal, sedangkan operasi saja tidak seperti itu. Masa bidan lahiran normal sebesar itu?” ujarnya.
Halikinnor tak ingin hal demikian kembali terulang. Bukan hanya bidan, petugas kesehatan harus benar-benar melayani dan membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan, bukan malah semakin membebaninya dengan tarif selangit.
”Kalau memang betul melanggar, saya minta diberi sanksi supaya jangan lagi ada terulang seperti itu. Saya minta tidak hanya bidan. Semua petugas kesehatan yang melayani masyarakat agar benar-benar melayani dan membantu warga yang membutuhkan pertolongan,” tegasnya.
Menurutnya, pelayanan kesehatan sebenarnya telah dijamin pemerintah melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Bahkan, ada layanan gratis. Dia meminta tenaga kesehatan tidak memungut tarif berlebihan kepada warga apabila membuka praktik. ”Kalau ada yang melanggar, saya ingin Dinas Kesehatan memberikan sanksi sesuai ketentuan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, skandal persalinan menimpa oknum bidan di Kota Sampit. Bidan yang membuka praktik di wilayah Kecamatan Baamang itu disebut-sebut memasang tarif mencekik terhadap pasiennya. Tak hanya itu, ibu dan bayi yang ditangani sang bidan, harus mendapat perawatan intensif di RSUD dr Murjani Sampit.
Informasi itu berawal dari unggahan warganet di Instagram, Minggu (26/9). Unggahan itu menyebutkan secara lengkap kronologi kejadian yang dialami pasien. Hal yang bikin kaget, tarif yang diminta oknum bidan tersebut mencapai Rp 20 juta. Setelah kasus itu viral, biaya yang dibayar pasien akhirnya turun jauh hingga menjadi Rp 5 juta.
Plt Kepala Dinkes Kotim Umar Kaderi mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi. ”Tim yang terdiri dari IBI, Kabid Yankes, Kabid Kesmas, dan lainnya turun ke tempat bidan bersangkutan,” katanya.
Dari hasil pengecekan, pihaknya akan melakukan rapat untuk tindak lanjutnya. ”Kami rapatkan di internal tindakan apa yang harus dilakukan. Baik terkait izinnya, izin kliniknya, limbah medisnya seperti apa, nanti akan kami cek. Yang jelas, tindak lanjutnya masih menunggu hasil di lapangan,” tandasnya. (yn/ign)