PANGKALAN BUN - Kepala Desa Batu Ampar Suyadhi Uyat menggugat Direktur PT. Korintiga Hutani (KTH) dan E. Rangun ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Suyadhi tidak terima lahan miliknya yang sudah ditanami 250 pohon sawit diserobot oleh perusahaan. Kasus perdata ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Rabu (11/5).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti dengan anggota Iqbal Albanna dan Iman. Dalam persidangan terungkap bahwa lahan penggugat digusur perusahaan pada Rabu 16 Maret. Padahal di lahan tersebut sudah ditanami 250 pohon sawit, pohon durian, dan 40 pohon mentawa oleh Suyadhi.
Dia memberikan tenggat waktu kepada perusahaan hingga 5 Mei untuk menyelesaikan dengan baik. Karena tidak ada penyelesaian, maka ditempuh jalur hukum.
"Sampai tanggal tersebut mereka tidak ada komunikasi dengan saya, tidak ada minta maaf. Terus terang saja itu harapan hidup saya, harapan keluarga saya dan harga diri saya. Saya tanam dengan keringat saya sampai berbuah, bahkan orang KTH ada yang memakan hasil dari buah tersebut," tuturnya.
Suyadhi menambahkan, kerusakan lahannya mencapai 2 hektare. Perusahaan berani menggarap lahan miliknya karena telah mengaku membeli lahan tersebut dari E. Rangun. Namun saat ditanyakan kepada Rangun, Rangun menyatakan tidak menjual lahan tersebut.
"Mereka juga menjanjikan pekerjaan, perusahaan itu ada semenjak 2010, baru setengah bulan yang lalu warga Desa Batu Ampar ditampung bekerja karena laporan saya ke pengadilan. Mereka ini seolah-olah sudah memenuhi kewajiban mereka," tegasnya.(jok/yit)