Skandal persalinan yang dilakukan oknum bidan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, akhirnya masuk jalur hukum. Pasien oknum bidan melapor ke Polres Kotim mengenai hal yang dialaminya saat mendapat pelayanan dari tenaga kesehatan yang membuka praktik di wilayah Kelurahan Baamang Tengah tersebut.
”Benar. Kami sudah menerima pengaduannya. Ini prosesnya memerlukan ketelitian,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin kepada Radar Sampit, Selasa (5/9).
Jakin menuturkan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan untuk mengetahui apakah ada unsur tindak pidana atau tidak. ”Apabila hasil penyelidikan masuk tindak pidana, maka kasusnya akan kami tingkatkan prosesnya menjadi penyidikan,” ujar Jakin.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim terkait langkah penyelidikan yang dilakukan. Namun, dia menolak merinci langkah petugas dalam mengusut kasus tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, skandal persalinan itu terjadi karena oknum bidan tersebut memasang tarif mencekik terhadap pasiennya. Tak hanya itu, ibu dan bayi yang ditangani oknum bidan, harus mendapat perawatan intensif di RSUD dr Murjani Sampit.
Informasi itu berawal dari unggahan warganet di Instagram, Minggu (26/9). Unggahan itu menyebutkan secara lengkap kronologi kejadian yang dialami pasien. Hal yang bikin kaget, tarif yang diminta oknum bidan tersebut mencapai Rp 20,5 juta. Setelah kasus itu viral, biaya yang dibayar pasien akhirnya turun jauh hingga menjadi Rp 5 juta.
Meski ada kesepakatan soal tarif, kondisi pasien setelah melahirkan memprihatinkan dan harus menjalani perawatan medis di RSUD dr Murjani Sampit. Dalam perawatan di klinik oknum bidan, kaki pasien membengkak. Selain itu, bagian bawah perut membesar dan keras. Kepada pasien dan keluarganya, bidan itu menyebut kondisi itu normal terjadi pada ibu setelah melahirkan.
Di sisi lain, kondisi bayi sempat lemas dan menguning, serta menolak minum susu. Melihat kondisi tersebut, keluarga pasien berinisiatif membawa bayi ke rumah sakit bersama sang ibu. Akan tetapi, bidan tersebut meminta pasien tidak dibawa ke rumah sakit karena kondisinya membaik.
Keluarga pasien mulai curiga karena oknum bidan tersebut seolah menghalangi. Agar tetap bisa keluar, keluarga pasien mengatakan pada bidan bahwa ibu bayi akan dibawa pulang ke rumah. Akhirnya bidan bersedia, namun tetap meminta pasien tidak dibawa ke rumah sakit, hanya bayi yang bisa dirujuk.
Sang ibu lalu dibawa ke rumah sakit. Ternyata, kondisi pasien memprihatinkan. Kaki bengkak dan perutnya mengeras karena urine yang tak bisa keluar. Tak hanya itu, jahitan bekas melahirkan hanya di bagian luar, tak ada di bagian dalam.
Menurut keterangan dokter, jahitan tersebut tidak bisa diperbaiki sampai tiga bulan, karena kondisinya bengkak. Selain itu, saat di klinik, oknum bidan mengatakan, berat bayi 3,2 kilogram. Namun, saat ditimbang di rumah sakit, beratnya hanya 2,6 kg.
Sebelumnya pihak keluarga memang berniat menuntut bidan tersebut. Namun, oknum bidan disebut-sebut bersedia bertanggung jawab, sehingga langkah itu sempat diurungkan.
Terkait skandal itu, oknum bidan berinisial E tersebut membantahnya. Dia menegaskan, pembayaran sebesar Rp 20,5 juta seperti yang diungkap keluarga pasien sebelumnya tak pernah terjadi.
”Itu kan hanya oret-oretan saja, bukan berarti sudah final. Karena kalau di sini untuk masalah biaya masih bisa dibicarakan. Kalau memang tidak mampu, pasti kami minta berapa saja sanggupnya, asalkan bilang saja,” ujarnya, Selasa (28/9) lalu seperti dikutip dari Tabengan. (sir/ign)