Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan siap bekerja sama mengungkap dugaan malapraktik yang dilakukan oknum bidan di Kotim. Instansi itu bakal memberikan keterangan pada polisi apabila diperlukan.
”Dinkes Kesehatan siap memenuhi panggilan dari kepolisian untuk memberikan keterangan sesuai koridor dan kewenangan kami,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi, Jumat (8/10).
Sejak kasus tersebut mencuat ke publik, lanjutnya, Dinkes Kotim sudah mengambil langkah dengan menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi. Tim tersebut terdiri dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kotim, Kabid Pelayanan Kesehatan, Kabid Kesehatan Masyarakat, dan petugas terkait untuk melakukan pemeriksaan ke tempat praktik bidan yang bersangkutan di Kecamatan Baamang.
Dari hasil pengecekan, pihaknya sudah melakukan rapat internal. ”Kami sudah rapatkan secara internal tindakan apa yang harus dilakukan. Baik dari izinnya, standar operasional prosedurnya, dan lain-lain,” katanya.
Pihaknya pun telah memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Namun, Umar enggan mengungkap lebih jauh hasilnya pada publik. ”Sudah kami lakukan mediasi. Untuk informasi selanjutnya, kita tunggu saja perkembangan berikutnya,” katanya.
Menyikapi persoalan kasus tersebut, Umar mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan. Pengawasan tersebut dilakukan pada setiap tenaga kesehatan, khususnya bidan yang ingin membuka praktik.
”Saat mengurus izin praktik, ada persyaratan yang harus dipenuhi, petugas teknis di Dinkes Kotim melakukan survei ke lokasi untuk menentukan apakah layanan fasilitas kesehatan yang ada sudah memenuhi syarat sesuai dengan standar kesehatan atau tidak. Pengawasan itu dilakukan secara berkala,” ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotim telah memanggil satu orang saksi, yakni suami pasien untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oknum bidan di Sampit. ”Benar. Satu orang saksi sudah kami panggil,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Gede Agus Putra Atmaja, Kamis (7/10).
Gede belum bisa berkomentar lebih banyak karena kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Dia hanya mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dinkes untuk menangani perkara tersebut. ”Polisi juga akan memanggil pihak Dinkes sebagai saksi untuk dimintai keterangan,” ujarnya. Informasi yang diperoleh Radar Sampit, aparat masih menangani perkara ini dengan cara mengklarifikasi kedua belah pihak, yakni terlapor dan pelapor. Dalam waktu dekat oknum bidan tersebut akan dipanggil.
”Kita lihat saja nanti, karena kami belum bisa menyimpulkan bagaimana hasil proses penyelidikan ini. Yang pasti, pelapor melaporkan masalah tindakan yang dilakukan oleh bidan tersebut,” tandasnya. (hgn/ign)