SAMPIT – Gencarnya penindakan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap aksi balapan liar di Kota Sampit, belum ampuh membuat jera para pelakunya. Padahal, aksi yang dilakukan tersebut menabrak banyak aturan serta membahayakan nyawa orang lain.
Hal itu terlihat dari hasil razia aparat yang menjaring 12 remaja saat sedang balapan liar di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, Sampit, Sabtu (9/10) sore. Aksi mereka membuktikan razia yang digelar aparat tak membuat nyali para pembalap liar ciut.
Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahhidin mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi sering terjadinya aksi balap liar di lokasi tersebut. Satlantas bersama Tim Jelawat Sat Samapta Polres Kotim langsung menindaklanjuti dengan menyisir lokasi.
”Kami melihat ada segerombolan anak remaja sedang melakukan aksi balap liar. Mereka pun langsung diamankan,” kata Salahhidin, Minggu (10/10).
Selain menciduk belasan remaja, tim gabungan juga mengamankan 12 kendaraan yang digunakan untuk balap liar. Belasan kendaraan tersebut langsung ditilang.
”Selain untuk aksi balap liar, 12 kendaraan itu menggunakan knalpot brong. Selain membahayakan nyawa para remaja itu sendiri, mereka juga membahayakan nyawa orang lain,” ujar Salahhidin.
Salahhidin juga meminta masyarakat, khususnya pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dengan tidak memodifikasi kendaraannya. Selain itu, selalu membawa kelengkapan surat kendaraan.
”Saya minta kepada masyarakat, khususnya orang tua agar tidak mengizinkan anaknya, apalagi masih di bawah umur untuk berkendara,” tandasnya.
Catatan Radar Sampit, penertiban terhadap aksi balapan liar tersebut telah berulang kali dilakukan aparat. Namun, para pelakunya tak pernah jera meski sejumlah kendaraan sudah disita dan ditilang.
Dari berbagai operasi yang digelar aparat, para pelaku balap liar tersebut melanggar banyak aturan, terutama bagi pelaku yang masih remaja atau di bawah umur. Anak di bawah umur jelas dilarang mengendarai motor dan tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 77 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai kendaraan yang dikemudikan. Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C, dan D minimal 17 tahun.
Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai Pasal 281, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Selain itu, mengacu UU 22/2009 tersebut, balapan liar jelas merupakan tindakan ilegal. Ada beberapa pasal yang mengatur hal tersebut.
Pasal 106 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pada balapan liar, jelar aturan pasal itu telah dilanggar, karena kendaraan dikemudikan dengan tidak wajar dan membahayakan nyawa orang lain.
Selanjutnya, Pasal 115, kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.
Pelaku balap liar dapat dikenakan beberapa pasal, yaitu, Pasal 275, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 , Pasal 283, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Pasal 287 Ayat 5, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (sir/ign)