SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 12 Oktober 2021 10:48
Razia Belum Ampuh Bikin Jera Pembalap Liar, Polisi Amankan 12 Remaja
ilustrasi

SAMPIT – Gencarnya penindakan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap aksi balapan liar di Kota Sampit, belum ampuh membuat jera para pelakunya. Padahal, aksi yang dilakukan tersebut menabrak banyak aturan serta membahayakan nyawa orang lain.

Hal itu terlihat dari hasil razia aparat yang menjaring 12 remaja saat sedang balapan liar di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu, Sampit, Sabtu (9/10) sore. Aksi mereka membuktikan razia yang digelar aparat tak membuat nyali para pembalap liar ciut.

Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahhidin mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi sering terjadinya aksi balap liar di lokasi tersebut. Satlantas bersama Tim Jelawat Sat Samapta Polres Kotim langsung menindaklanjuti dengan menyisir lokasi.

”Kami melihat ada segerombolan anak remaja sedang melakukan aksi balap liar. Mereka pun langsung diamankan,” kata Salahhidin, Minggu (10/10).

Selain menciduk belasan remaja, tim gabungan juga mengamankan 12 kendaraan yang digunakan untuk balap liar. Belasan kendaraan tersebut langsung ditilang.

”Selain untuk aksi balap liar, 12 kendaraan itu menggunakan knalpot brong. Selain membahayakan nyawa para remaja itu sendiri, mereka juga membahayakan nyawa orang lain,” ujar Salahhidin.

Salahhidin juga meminta masyarakat, khususnya pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dengan tidak memodifikasi kendaraannya. Selain itu, selalu membawa kelengkapan surat kendaraan.

”Saya minta kepada masyarakat, khususnya orang tua agar tidak mengizinkan anaknya, apalagi masih di bawah umur untuk berkendara,” tandasnya.

Catatan Radar Sampit, penertiban terhadap aksi balapan liar tersebut telah berulang kali dilakukan aparat. Namun, para pelakunya tak pernah jera meski sejumlah kendaraan sudah disita dan ditilang.

Dari berbagai operasi yang digelar aparat, para pelaku balap liar tersebut melanggar banyak aturan, terutama bagi pelaku yang masih remaja atau di bawah umur. Anak di bawah umur jelas dilarang mengendarai motor dan tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 77 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai kendaraan yang dikemudikan. Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C, dan D minimal 17 tahun.

Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai Pasal 281, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Selain itu, mengacu UU 22/2009 tersebut, balapan liar jelas merupakan tindakan ilegal. Ada beberapa pasal yang mengatur hal tersebut.

Pasal 106 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pada balapan liar, jelar aturan pasal itu telah dilanggar, karena kendaraan dikemudikan dengan tidak wajar dan membahayakan nyawa orang lain.

Selanjutnya, Pasal 115, kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

Pelaku balap liar dapat dikenakan beberapa pasal, yaitu, Pasal 275, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 , Pasal 283, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Pasal 287 Ayat 5, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (sir/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 24 April 2025 17:24

Program MBG Tingkatkan Gizi Anak dan Ekonomi Petani

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyatakan dukungannya terhadap…

Kamis, 24 April 2025 17:24

Petani di Lampuyang Perlu Tambahan Pupuk Bersubsidi

SAMPIT –Petani di Desa Lampuyang Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 24 April 2025 17:23

Ajari Pelajar SMP dalam Penanggulangan Karhutla

SAMPIT – Dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) Tahun…

Kamis, 24 April 2025 17:22

Apresiasi dari Pemkab Kotim, Pemilik Kendaraan Taat Pajak Diberi Suvenir

SAMPIT – Suasana di depan Stadion 29 November, Jalan Tjilik…

Rabu, 23 April 2025 17:23

Warga Diminta Gunakan Plat Lokal

SAMPIT–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menggencarkan…

Rabu, 23 April 2025 17:22

DLH Ajak Warga Hijaukan Kotim

SAMPIT — Kesadaran menjaga lingkungan terus digaungkan Dinas Lingkungan Hidup…

Rabu, 23 April 2025 17:22

DPMPTSP Bantah Ritel Modern Gunakan Izin Kafe

SAMPIT–Dugaan adanya sejumlah ritel modern di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 23 April 2025 17:21

Dinas Pertanian Edukasi Petani Untuk Optimalisasi Serapan Gabah

SAMPIT - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur…

Selasa, 22 April 2025 17:11

Bupati Dorong Reformasi Sistem Kerja Medis

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersiap melakukan langkah…

Selasa, 22 April 2025 17:10

Perempuan Makin Percaya Diri Ambil Peran Strategis

SAMPIT–Peringatan Hari Kartini ke-146 dimaknai Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers