SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 15 Oktober 2021 11:09
PARAH..!! Kades Korupsi Bantuan Covid-19 untuk Judi Online
ilustrasi

Besarnya dana desa yang dikucurkan untuk Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, membuat kepala desa setempat, Wijaya (33), gelap mata. Dia menggunakan sebagian uang rakyat itu untuk judi online dan membayar cicilan kredit mobil.

Parahnya, dana yang diduga dikorupsi sebagian untuk warga terdampak Covid-19. Perilaku kades tersebut mengikuti jejak mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang terseret kasus korupsi bantuan sosial pada warga terdampak Covid-19.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, Selasa (12/10). Wijaya tidak menyelesaikan kegiatan fisik dan nonfisik yang harusnya menggunakan dana desa tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supritson mendakwa Wijaya melawan hukum, yakni tidak melaksanakan sebagian kegiatan yang dianggarkan dalam Dana Desa Pantai Tahun 2020. Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya sebesar Rp 791 juta lebih. Perhitungan kerugian berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. ”Terdakwa menggunakan sebagian dana desa tersebut untuk judi online, membayar kredit mobil, membayar utang, dan untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Wijaya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU yang sama.

Dalam persidangan juga terungkap kegiatan nonfisik yang disalahgunakan, yakni penyaluran BLT DD dengan pagu anggaran Rp 418.500.000  yang seharusnya disalurkan enam tahap kepada 155 KK terdampak Covid-19,  hanya disalurkan sebesar Rp 106.200.000. Anggaran BLT yang tidak disalurkan  sebesar Rp 312.300.000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam persidangan pertamanya, Wijaya tidak membantah dakwaan JPU. (rm-107/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers