Kepolisian Resort Kotawaringi Timur (Polres Kotim) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tipu daya yang dilancarkan pelaku Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. Seringkali pelaku menerapkan bunga pinjaman yang rendah sehingga menarik minat konsumen untuk pinjam uang sistem online.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin menegaskan saat ini pihaknya memang ada menerima laporan berkaitan dengan pinjaman online ini.
”Saya pastikan ini akan kami lakukan penyelidikan dan pemantauan terlebih dahulu. Apakah pinjol ini memang dari Kotim atau dari daerah lain,” kata Jakin kepada Radar Sampit, Jumat (15/10) kemarin.
Berkaitan dengan siapa yang melaporkan, Kapolres hanya menyebutkan warga Kotim. ”Kami akan terus pantau dan selidiki masalah ini nantinya, tunggu saja perkembangannya,” ujarnya.
Jakin juga meminta agar masyarakat Kotim jangan mudah tergiur dengan pinjaman online. Apalagi belum jelas keberadaan lokasi kantor dan status hukum perusahaan yang menawarkan pinjaman secara online tersebut.
Menurutnya, sistem pinjam uang secara online ini memang gampang, warga cukup mengunduh aplikasi pinjol melalui telepon pintar. Kemudian mengisi data pribadi, seperti NIK KTP dan identitas diri lainnya.
”Identitas diri inilah yang sangat berbahaya bila diserahkan kepada pihak yang dikenal, bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya. Jakin mengimbau kepada masyarakat Kotim agar berhati-hati terhadap tawaran melalui aplikasi maupun pesan singkat, seperti penawaran pinjaman online. “Bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pinjol agar bisa melaporkan ke Kepolisian terdekat,” imbaunya. (sir/fm)