Pergaulan bebas di Kota Sampit kian liar. Hal itu terlihat dari banyak remaja yang masih di bawah umur mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Faktor pernikahan tersebut didominasi akibat perempuan hamil lebih dulu.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Sampit, jumlah tersebut meningkat drastis saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020 lalu. Dispensasi nikah dini yang tahun sebelumnya hanya 26 perkara, melonjak drastis menjadi 111 perkara pada 2020. Pengajuan selama 2021 juga tergolong banyak, yakni sebanyak 81 perkara sampai September lalu.
Fenomena itu agak bertentangan dengan syarat protokol kesehatan dan pembatasan ketat yang diberlakukan pemerintah selama pandemi Covid-19, terutama menjaga jarak. Selain itu, para pelajar diharuskan mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah.
Jenis perkara dispensasi nikah terbagi menjadi beberapa klasifikasi. Ada perkara yang diterima, diputus, belum putus, dikabulkan, ditolak, digugurkan, dan dicabut. Namun, sebagian besar dispensasi nikah dikabulkan.
Pada 2020, dari 111 perkara yang diterima, 105 diantaranya dikabulkan, 1 ditolak, dan 4 digugurkan. Kemudian, tahun 2021, 66 perkara dikabulkan, 3 ditolak, 1 perkara digugurkan, 1 perkara belum putus, dan 14 perkara dicabut.
”Setiap permohonan dispensasi nikah hampir semua dikabulkan. Pemohon yang datang banyak dalam kondisi perut yang sudah membesar. Kasihan, kalau tidak dikabulkan, mudaratnya lebih banyak,” kata Muhammad Kastalani, Ketua Pengadilan Agama Sampit melalui Wakil Ketua Sondy Ari Saputra, Senin (25/10).
Sondy mengatakan, sesuai UU Perkawinan Nomor 01 Tahun 1974, batas usia minimal perkawinan, untuk perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Regulasi itu direvisi menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Batas usia minimal perkawinan perempuan disamaratakan dengan laki-laki, yakni 19 tahun.
”Sejak revisi itu ditetapkan 14 Oktober 2019 lalu, pengajuan permohonan dispensasi nikah terus meningkat dari tahun ke tahun. Data terakhir sampai September saja sudah ada 81 perkara. Kemungkinan sampai akhir tahun bisa mencapai 100 lebih,” katanya.
Faktor pengajuan permohonan dispensasi nikah dini, lanjutnya, didominasi karena pihak perempuan hamil di luar nikah. Ada pula karena dijodohkan orang tua.
Peranan orang tua dalam mendidik dan memberikan pemahaman melalui pendekatan agama serta edukasi, lanjutnya, menjadi sangat penting untuk menghindari dan menekan kasus remaja hamil di luar nikah.
”Kurangnya pengawasan, kasih sayang, dan perhatian dari orang tua, membuat remaja mencari kesenangannya sendiri. Terkadang ada orang tua yang sudah bercerai, lingkungan keluarganya tidak harmonis bisa menjadi faktor terjadinya kasus hamil di luar nikah,” ujarnya.
Menurutnya, pernikahan dini bukanlah sesuatu yang dilarang, asalkan kedua belah pihak siap mental menjadi orang tua. Namun, dari kasus pernikahan dini, banyak terjadi kasus perceraian karena pihak yang bersangkutan tidak siap mental menjadi orang tua.
”Kasus perceraian yang disebabkan karena penyebab pernikahan dini sebenarnya ada. Pernikahan hanya bertahan 2 sampai 3 tahun, kemudian mengajukan cerai. Tetapi, memang jumlahnya tidak terlalu banyak,” ujarnya.
Mengenai proses persetujuan dispensasi nikah, lanjutnya, melalui beberapa syarat, yakni membawa bukti pendukung, seperti akta kelahiran, KK, atau KTP. ”Sebelum mengajukan persidangan, ada syarat terpenting bagi setiap pemohon yang mengajukan dispensasi nikah, yakni harus bisa membuktikan surat penolakan dari KUA dan harus orang tua wali yang bersangkutan yang mengajukan agar anaknya dapat melangsungkan pernikahan di KUA dengan mengeluarkan surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama,” jelasnya.
Dia melanjutkan, pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama bisa selesai dalam jangka waktu sekitar 14 hari dan bisa dilakukan sidang, khususnya wilayah Kota Sampit. Untuk perkara dispensasi nikah di luar Kota Sampit, memerlukan waktu sekitar 3 minggu, karena harus melalui proses pemanggilan.
Terkait biaya perkara pengajuan dispensasi nikah, ditentukan sesuai radius. Apabila dalam Kota Sampit, seperti wilayah Ketapang dan Baamang, satu kali panggilan sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Sampit sebesar Rp 100 ribu dan pengajuan dapat selesai rata-rata memerlukan dua kali panggilan hingga selesai di tahap persetujuan. Namun, sesuai sistem surat hukum bayar, ketika sudah selesai persidangan, akan diperhitungkan biaya pengeluaran untuk setiap perkara. Apabila ada kelebihan pembayaran, biayanya dikembalikan kepada yang bersangkutan.
”Rata-rata untuk wilayah Sampit sekali hingga dua kali panggil bisa selesai, tergantung kelengkapan berkas dan kelengkapan saksi-saksi,” pungkasnya. (hgn/ign)