Supriatin alias Atin mengaku berada di kamar hotel karena sedang menunggu cewek bookingan. Diakuinya saat itu ingin menggunakan sabu bersama perempuan yang sudah ditunggunya, namun belum bertemu, dia keburu ditangkap polisi.
Kasus kepemilikan sabu-sabu ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Atin dihadirkan sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam keterangannya, terdakwa diamankan polisi saat santai di salah satu kamar hotel, dan digeledah ditemukan barang bukti sabu. “Barang bukti (sabu) itu milik saya,” ucapan terdakwa di hadapan majelis hakim.
Terdakwa beli sabu sebanyak 12 paket dengan harga Rp 2 juta kepada Gondrong. tiga paket sudah dikonsumsi terdakwa. “Sembilan paket rencananya mau pakai bersama dengan cewek yang sudah diboking,” ucapnya.
Pria asal Medan tersebut mengaku sudah dua kali membeli sabu kepada Gondrong yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian tersebut. Sewaktu polisi menggeleda terdakwa di kamar hotel, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat 0,37 gram, pipet kaca dan ponsel yang keseluruhan barang bukti itu diakui milik terdakwa.
Terdakwa ditangkap pada Kamis, 19 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB di kamar nomor 317 hotel Hanlis, Jalan Jenderal Sudirman Km 84, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). (ang/fm)