Didampingi sang nenek, bocah perempuan berusia 12 tahun mendatangi kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Parenggean untuk melaporkan kasus pencabulan terhadap dirinya, Kamis (28/10) lalu.
Kepada Polisi, siswi kelas VI SD itu mengaku menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri W (37). Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur (Kotim).
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Parenggean AKP Supriyono membenarkan kejadian tersebut. Pelaku sudah diamankan dan diproses hukum. Kepada Polisi, pelaku mengaku empat kali mencabuli keponakannya.
”Dari pengakuannya segitu (empat kali mencabuli korban). Korban selama ini memang tinggal di rumah pelaku,” kata Supriyono dihubungi Radar Sampit, Selasa (2/11). Kapolsek menjelaskan, kasus ini terungkap saat korban berteriak meminta tolong setelah pamannya masuk secara diam-diam ke kamarnya. Teriakan itu pun kemudian didengar sang nenek.
Korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya. Sang nenek terkejut dan marah lalu membawa korban ke Kantor Polisi untuk melaporkan perlakuan pelaku. ”Saat itu korban sedang tidur dan pamannya masuk ke kamarnya. Kemudian pakaian korban dilepas dan melakukan tindakan asusila,” ungkapnya.
Kapolsek menegaskan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung mengamankan pelaku di rumahnya. ”Yang bersangkutan (pelaku) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Supriyono. (sir/fm)