Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran memberikan peringatan keras pada bupati/wali kota yang daerah daerahnya dilanda banjir agar serius menangani bencana. Kepala daerah diminta tidak melakukan perjalan ke luar daerah tanpa alasan jelas. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadaman Kebakaran (BPBPK) Kalteng, ada enam daerah yang dilanda banjir, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Timur, dan Barito Selatan.
”Sudah ada beberapa kabupaten yang mengeluarkan status tanggap darurat dan siaga darurat. Jadi, kita semua harus siaga dengan kondisi ini,” katanya, Rabu (17/11). Ketika bupati dan wali kota mengeluarkan status tersebut, lanjutnya, pemerintah harus memiliki komitmen dan konsistensi terhadap kebijakan yang dibuat. Jangan sampai di tengah kondisi darurat banjir, bupati/wali kota melakukan perjalanan ke luar daerah tanpa alasan yang jelas.
Sugianto tak ingin mendengar keluhan masyarakat terkait kurang perhatiannya pemerintah dalam penanganan dampak bencana. Pemerintah daerah harus serius menjalankan kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
”Jangankan dalam status tanggap darurat, pada status siaga darurat saja saya minta bupati dan wali kota tak bepergian ke luar Kalteng,” ujarnya. Lebih lanjut Sugianto mengatakan, pemerintah daerah harus memiliki keseriusan menangani dampak di daerahnya masing-masing. Artinya, ketika bupati dan wali kota sudah menandatangani keputusan siaga atau tanggap darurat, harus konsisten memastikan semua instrumen penanganan bencana berjalan baik.
”Beberapa bupati di daerahnya banjir dan mengeluarkan status tanggap darurat, dia malah pergi dengan tanpa alasan. Saya sudah minta Sekda menelepon bupatinya agar segera pulang mengurus masyarakatnya. Terutama saya ingat Bupati Pulau Pisau,” katanya.
Di tengah kondisi darurat banjir, tegas Sugianto, bupati dan wali kota harus melihat betul-betul hal yang berkaitan dengan perjalanan ke luar daerah. Apabila memang mendesak dan penting bagi pemerintah, kepala daerah yang akan melakukan perjalanan harus menyampaikan informasi terlebih dahulu kepada gubernur atau wakil gubernur.
”Kalau mau bepergian, harus untuk kegiatan yang urgen dan sangat penting saja. Tolong sampaikan ke saya dan Pak Wagub, perginya ke mana dan untuk urusan apa. Ini biar sama-sama bisa kita kontrol,” ujarnya. (sho/ign)