Polres Kotim resmi menetapkan Wn (36) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, Sp (31) di Desa Penyang, Kecamatan Telawang. Kepada aparat, tersangka mengaku kesal terhadap istrinya yang diduga berkomunikasi dengan pria lain.
Hal tersebut membuat Wn nekad menghabisi nyawa istrinya menggunakan pisau. ”Tersangka curiga pada istrinya karena berkomunikasi dengan orang lain. Akhirnya, tersangka yang cemburu menancapkan pisau tepat di dada kiri korban,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu (17/11). Korban langsung tewas setelah pisau menembus bagian hatinya. Tersangka kemudian meninggalkan lokasi dan berhenti di suatu tempat untuk meminum racun rumput yang dibawanya.
”Tersangka bermaksud bunuh diri. Setelah meminum racun, dia mendatangi Kantor Polisi untuk menyerahkan diri,” katanya. Atas perbuatan, tersangka langsung ditangkap aparat dan dilarikan ke RSUD dr Murjani Sampit. Nyawanya berhasil diselamatkan. ”Setelah dia meminum racun, muncul gejala pada tubuhnya, seperti buang air besar yang berlebihan. Selain itu, badannya juga lemas. Saat ini tersangka mulai membaik, sehingga kami bisa memprosesnya,” ujar Jakin.
Sementara itu, tersangka mengaku sudah lama curiga istrinya selingkuh. Rasa cemburu selalu muncul setiap dia membaca pesan singkat di telepon genggam istrinya. ”Sebelum membunuhnya, saya sempat mempertanyakan kenapa setega itu dengan saya. Padahal, saya sedang sakit keras, sementara dia malah berselingkuh,” ujar Wn. Tersangka dijerat Pasal 404 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (sir/ign)