Ribuan vaksin telah melewati batas tanggal pemakaian alias kedaluwarsa. Vaksin yang telah kedaluwarsa ini ditemukan di Kabupaten Barito Utara, Barito Timur, Barito Selatan, dan Murung Raya. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Suyuti Syamsul menyebutkan, vaksin yang kedaluwarsa merupakan varian Astrazeneca. Vaksin yang diterima pemerintah provinsi tersebut merupakan vaksin eks Perancis yang didistribusikan kepada Pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu.
“Vaksin AstraZeneca eks Perancis ini tidak hanya di Kalteng, tapi sepertinya seluruh Indonesia. Jadi kalau yang kedaluwarsa di Kalteng itu ada empat ribuan,” katanya, Kamis (18/11)
Suyuti berpendapat, vaksinasi kedaluwarsa tidak sepenuhnya karena keterlambatan penggunaan petugas di lapangan. Akan tetapi, rentang waktu antara penerimaan vaksin dan tanggal kedaluwarsa terlalu dekat. Vaksin tersebut sampai di Kalteng tanggal 10 Oktober dan kedaluwarsanya pada 25 Oktober. Ini artinya waktu yang digunakan untuk mendistribusikan ke daerah hingga penggunaannya di lapangan cukup mepet.
“Jadi kedaluwarsa itu bukan karena tidak digunakan, tapi karena waktu distribusi dan penggunaannya cukup mepet mengingat vaksinnya diterima tanggal 10, tapi tanggal batas pemakaiannya tanggal 25,” ucapnya. Pemerintah provinsi masih menunggu petunjuk dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), apakah vaksin tersebut masih bisa digunakan atau dikembalikan.
“Sekarang kita juga nunggu informasi dari Badan POM, siapa tahu bisa digunakan. Jadi nanti petunjuk dari sana yang akan ditindaklanjuti untuk penggunaan vaksin tersebut,” pungkasnya. (sho/yit)