Sebuah aliran sesat yang menyimpang dari ajaran agama yang diakui, merebak di Kalimantan Tengah, tepatnya di Kabupaten Pulang Pisau. Aliran itu dipimpin seorang guru pengajian berinisial BH di Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau.
Pemerintah setempat bersama aparat terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) langsung menggelar rapat koordinasi, Selasa (7/12). Hal itu untuk mencegah munculnya gesekan akibat keberadaan aliran tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau Tony Harisinta mengatakan, setidaknya ada delapan kelompok keagamaan yang saat ini perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan serius. Salah satunya aliran yang dipimpin BH. Hal tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru.
Tony menuturkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pulang Pisau telah menyatakan, kelompok pengajian yang dipimpin BH tersebut tidak sesuai metode dan kaidah yang Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Hal tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan ajaran agama yang menyimpang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau Priyambudi selaku Ketua Tim Koordinasi Pakem mengatakan, koordinasi tersebut untuk meningkatkan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang menyimpang. Pertemuan itu juga untuk mencari solusi dan mengidentifikasi persoalan yang muncul.
Dia melanjutkan, tindakan preventif dan edukasi dilakukan agar penyimpangan ajaran agama tidak terjadi gesekan atau permasalahan sosial. Diharapkan semua pihak terkait menentukan sikap terhadap aliran kepercayaan yang menyimpang tersebut.
Sementara itu, Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono mengatakan, sejak Agustus lalu, pihaknya telah melakukan pengawasan intens terhadap kelompok BH di desa. Selain itu, pihaknya juga melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman terhadap yang bersangkutan beserta pengikutnya secara humanis agar lebih menyentuh.
Upaya tersebut diharapkan bisa menyadarkan kelompok itu agar kembali kepada ajaran syariat Islam yang sesungguhnya. ”Apabila proses pendekatan tidak diindahkan, maka pihak kepolisian berwenang menutup dan menghentikan kegiatan pengajian tersebut demi mengantisipasi terjadinya konflik sosial di masyarakat,” tandasnya. (der/ign)