Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya menegaskan, umat Kristiani diperbolehkan melakukan ibadah Natal di gereja, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan (prokes). Akan tetapi, perayaan Tahun Baru 2022 bakal dilarang untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, berdasarkan hasil rapat persiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru, perayaan Natal diperbolehkan di tempat ibadah sesuai penerapan protokol kesehatan.
”Untuk perayaan tahun baru, melarang kegiatan pesta kembang api. Kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan, seperti halnya pesta tahun baru perlu diwaspadai,” katanya, Rabu (8/12). Larangan pesta kembang api, lanjutnya, adalah upaya untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menjadi penularan Covid-19. Apalagi saat ini Kota Palangka Raya terus berjuang memerangi Covid-19.
Terkait perayaan tahun baru di lokasi tertentu, seperti hotel, pihaknya masih merumuskan kebijakan terkait hal tersebut. Ada kemungkinan diperbolehkan, dengan catatan hanya untuk tamu hotel yang menginap.
”Ini masih rumusan. Akan tetapi, apabila ada penawaran di luar hotel, hanya boleh sampai pukul 22.00 WIB, sesuai Inmendagri Nomor 65 dengan menerapkan protokol kesehatan” tegasnya. (rm-107/ign)