SAMPIT – Zakaria alias Ijak (37), warga Kabupaten Kotawaringin Timur, harus menebus perbuatannya akibat membawa 17 pucuk kayu meranti campuran. Pria itu ditangkap polisi karena kayu ditebang dari hutan dan diangkut secara ilegal.
Berkas perkara Zakaria telah memasuki tahap II, dilimpahkan penyidik kepada penuntut umum. Dari keterangannya, Zakaria mengaku terpaksa melakukan hal itu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Apalagi kondisi ekonomi masih sulit. ”Kayu itu rencananya mau saya jual. Belum sempat dijual, saya diamankan," kata tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tersangka mengangkut kayu tersebut menggunakan sebuah perahu mesin. Kayu itu hasil tebangan tersangka di hutan Babirah. Untuk menuju lokasi, dia memerlukan waktu sekitar dua jam. Kayu ditebang menggunakan mesin pemotong. Setelah ditebang, lalu dipotong lagi menjadi 17 pucuk.
Zakaria diamankan 12 Oktober lalu, sekitar pukul 18.00 Wib di muara Sungai Babaung, Desa Babaung, dan Babirah, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotim. Dari tersangka, diamankan barang bukti kayu sebanyak 17 pucuk dengan ukuran 10x20x400 cm sebanyak 6 pucuk, 7x20x400 cm sebanyak 9 pucuk, 10x15x400 cm sebanyak 1 pucuk, dan 5x10x400 cm sebanyak 1 pucuk.
Atas perbuatannya, tersangka dibidik sesuai Pasal 82 Ayat (1) Huruf b, Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau sebagaimana diatur dalam Bab III Paragraf 4 Pasal 82 Ayat (1) Huruf b dan Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 KUHP.
Menurut Zakaria, kayu tersebut akan dijual ke galangan di Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Biasanya kayu itu dibeli dengan harga per meter kubiknya Rp 1 juta. (ang/ign)