Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kotim mengikuti kegiatan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual.
Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Kalteng Elijas Bambang Tjahajadi mengatakan, target program PTSL yang telah berjalan sejak 2017 terus meningkat. Pada 2021, Kalteng ditargetkan menerbitkan sertifikat hak atas tanah sebanyak 92.372 bidang dengan jumlah realisasi 88.476 bidang yang tersebar di 14 kabupaten kota Se-Kalteng.
”Sertifikat yang akan diserahkan sejumlah 27.542 sertifikat dari 13 kabupaten/kota se-Kalteng dan diserahkan secara simbolis kepada 295 penerima sertifikat,” kata Elijas.
Dia mengharapkan Menteri ATR BPN Sofyan A Djalil menyerahkan sertifikat yang belum diserahkan melalui kabupaten/kota dengan melibatkan pemerintah daerah. Sertifikat itu akan diserahkan melalui BPN kabupaten paling lambat sebelum minggu kedua Januari 2022.
Elijas berharap pembagian sertifikat tidak hanya memberikan jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah, tetapi juga mendukung percepatan pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 dan menstimulasikan usaha mikro kecil menengah (UMKM) agar bisa bertahan dengan menjadikan sertifikat sebagai jaminan mendapatkan akses permodalan. Selain itu, hasil dari PTSL akan menjadi database pertanahan yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah.
”Saya berharap pula dengan adanya sertifikat yang dimiliki masyarakat dapat menyumbang pendapatan asli daerah melalui Bea Perolehan Hak Atas Tanahs (BHPTB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB),” katanya.
Kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting mengatakan, tahun 2021 ini Kotim ditargetkan menerbitkan 12.339 bidang tanah. Namun, yang siap dibagikan tahun 2021 sebanyak 2.800 sertifikat. ”Penyerahan diberikan secara simbolis. Kami pilih desa yang paling dekat di Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan yang diikuti 30 orang,” kata Jhonsen.
Rencananya, BPN Kotim akan membagikan sertifikat tanah pada momen HUT Kotim Januari 2022. ”Tanggal 7 Januari 2022 bertepatan dengan HUT Kotim kami akan membagikan sertifikat tanah untuk rakyat dan tahun 2022 sudah menargetkan program PTSL naik menjadi 6.500 bidang tanah,” katanya.
Selain itu, dalam PTSL, BPN Kotim menyelesaikan program redistribusi tanah sebanyak 850 bidang dan program lintas sektoral UMKM dan nelayan sebanyak 216 bidang tanah.
Bupati Kotim Halikinnor berpesan kepada penerima sertifikat dan seluruh masyarakat agar menjaga, menyimpan, merawat, dan memanfaatkan tanah sebaik-baiknya. ”Mudah-mudahan dengan menerima sertifikat masyarakat menjadi lebih tenang, karena, tanahnya sudah memiliki alas hak yang sah sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Dia meminta masyarakat agar sertifikat tanah tidak dijual dan digunakan untuk mengembangkan modal usaha melalui pinjaman bank.
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Leonard S Ampung mengatakan, Pemprov Kalteng mendukung program PTSL dengan mengatur dan menetapkan serta menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan program PTSL di desa/kelurahan sesuai kemampuan keuangan daerah. Hal itu mengacu Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Program PTSL.
”Saya mengingatkan masyarakat Kalteng agar menggunakan sertifikat dengan bijak. Dengan adanya sertifikat, masyarakat bisa menggunakannya untuk kepentingan modal usaha,” katanya.
Di samping itu, lanjutnya, program PTSL dapat meningkatkan penerimaan pajak bagi pemerintah daerah, serta menjadi basis data dalam mengambil suatu kebijakan untuk pelaksanaan program daerah.
Menteri ATR BPN Sofyan A Djalil mengatakan, salah satu hambatan yang dihadapi masyarakat dalam pengurusan sertifikat adalah kesulitan membayar BPHTB. Dia mengapresiasi kepala daerah yang telah membebaskan BPHTB.
”Saya pikir itu kebijakan yang bagus. Apabila tidak dibebaskan, masyarakat tidak mengurus sertifikat dan apabila itu tidak diurus, artinya BPHTB tidak dapat juga,” katanya.
Kebijakan pembebasan BPHTB, tambahnya, dapat memudahkan pemerintah daerah menjalankan program, seperti penataan tata ruang, ”Kalau BPHTB dibebaskan, kita dapat mengetahui berapa banyak tanah, milik siapa, di mana, karena sudah ada data pertanahan yang cukup detail,” katanya.
Dalam hal ini, Kementerian ATR BPN telah memiliki kebijakan sendiri dengan membuat BPHTB terutang bagi masyarakat yang mengurus sertifikat belum melunasi pembayaran BPHTB.
Sofyan menambahkan, selama ini pihaknya memiliki kebijakan sendiri dengan membuat BPHTB terutang di waktu sertifikat dikeluarkan. ”Kalau masyarakat belum bayar BPHTB, kami tempel. Ternyata ada masalah lagi. Banyak masyarakat yang tidak mau ada utang. Bagi meraka itu beban. Ada keyakinan kalau meninggal, utang harus dibayar. Kalau belum dibayar, maka dipertanggungjawab di akhirat,” katanya.
Dia mengimbau kepala daerah agar membebaskan atau mengurangi biaya BPHTB, sehingga pengurusan sertifikat menjadi lebih mudah. ”Dengan adanya sertifikat, ada kepastian hukum, maka akan mengurangi konflik tanah. Masyarakat punya surat berharga untuk bisa pinjam uang di lembaga keuangan formal,” katanya.
Selama ini, lanjutnya, masyarakat kecil yang tidak memiliki sertifikat mengurus pinjaman uang kepada rentenir dengan bunga mahal hingga 200 persen per tahun.
”Begitu ada sertifikat, masyarakat bisa pergi ke bank, bisa pinjam KUR (kredit usaha rakyat, Red) dengan bunga 6 persen per tahun. Sebagai contoh, pinjam rentenir Rp 5 juta, enam bulan 100 persen, bunga harus dibayar Rp 5 juta. Kalau KUR, pinjam Rp 5 juta, bunga 6 persen artinya Rp 250 ribu per tahun. Ini sangat membantu masyarakat kecil mengembangkan usahanya,” katanya.
Sofyan menargetkan menerbitkan sertifikat di seluruh tanah di Indonesia agar tidak ada konflik di kemudian hari. ”Saya juga berterima kasih kepada insan BPN yang sudah bekerja keras mencapai target program PTSL,” katanya.
Dia juga berpesan agar masyarakat menjaga dan merawat tanah, serta hati-hati dalam menggunakan dan memanfaatkan tanah. ”Di kota besar banyak terjadi praktik mafia tanah. Saya tidak tahu di provinsi lain, kemungkinan juga terjadi. Yang saya tahu, di kota besar mafia bergerak cepat. Makanya saya ingatkan agar sertifikat dijaga dan jangan dipinjamkan atau diberi ke orang. Jangankan uang, sertifikat juga bisa dipalsukan,” katanya.
Sofyan meminta BPN di seluruh Indonesia menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan berhati-hati meneliti dokumen masyarakat.
”Kalau ada bukti palsu, insan BPN agar lebih hati-hati dan lebih penting. Ikuti SOP dan jangan sampai pegawai BPN terpengaruh rayuan yang dilakukan oknum yang tidak benar. Semoga pekerjaan kita semua membawa manfaat,” tandasnya. (hgn/ign)