Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berusaha melepaskan status kawasan hutan, produksi, konversi (HPK). Bupati Kotim Halikinnor mengatakan pelepasan status kawasan HPK sudah dilakukan melalui program Pemanfaatan Tanah objek Reforma Agraria (TORA) sebanyak 34.000 Ha.
”Melalui program TORA sudah ada 34 ha lahan areal HPK di Kotim yang sudah diputihkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Pemkab Kotim masih berusaha memutihkan status kawasan HPK, karena masih ada wilayah utara dan wilayah lainnya di Kotim yang masih berstatus kawasan HPK,” kata Halikinnor, Bupati Kotim, Jumat (10/12).
Status kawasan HPK menjadi kendala terhadap pembangunan infrstruktur daerah. Seperti misalnya, Pemkab Kotim berencana ingin membangun jembatan di Kecamatan Antang Kalang. Namun, masih ada sebagian areal yang berstatus HPK sehingga areal lahan itu tidak sembarangan bisa digunakan.
“Pemkab Kotim mau membangun jembatan di Antang Kalang. Seberang sini sudah APL sebelah sana masih HPK, itu akan jadi masalah. Saya sudah bertemua dengan Wakil Menteri ART BPN dan Wakil Menteri KLHK. Saya berusaha bagaimana daerah khususnya permukiman yang masih berstatus HPK bisa diputihkan. Dengan adanya pemutihan atau pelepasan kawasan HPK maka masyarakat yang memiliki hak atas tanah itu bisa mengajukan pembuatan sertifikat, sedangkan kalau masih dalam status kawasan HPK maka itu tidak dibolehkan,” tandasnya. (hgn)