Terdakwa kasus penelantaran anak di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Sy, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia mengaku terpaksa menelantarkan anaknya dengan meletakkan di depan rumah orang tuanya karena menjadi korban pria yang sebelumnya berjanji menikahinya.
Sr kini harus merawat sendiri bayi yang ditelantarkannya setelah neneknya yang diharapkan bisa membantu meninggal dunia. Kepada Majelis Hakim, terdakwa membantah telah membuang bayinya itu.
Dia berdalih takut dengan keluarganya, sehingga anaknya diletakkan di depan rumah neneknya tanpa sepengetahuan keluarga. Saat hamil, terdakwa memang tidak memberitahukan kepada keluarganya.
Terdakwa mengaku menikah dengan suaminya secara siri. Sebelum hamil, dia dijanjikan akan dinikahi secara resmi. Namun, hal tersebut ternyata hanya janji manis belaka.
Perbuatan terdakwa dilakukan ketika dia merasakan sakit perut, seperti ingin buang air besar. Ketika ketuban pecah, bayinya langsung keluar beserta ari-arinya. Sekitar pukul 04.00 WIB, bayi itu langsung diletakkan di depan rumah neneknya.
Sekitar lima menit kemudian, warga berhamburan di lokasi kejadian lantaran bayi itu menangis keras. ”Saya takut memberitahukan itu anak saya. Dikira hasil hubungan gelap,” ujarnya.
Sy mengaku sampai hamil lagi setelah sebulan kumpul dengan suami sirinya. Dia sempat menghubungi suaminya, namun tidak dijawab. Terdakwa malu pada kakek dan neneknya jika mengetahui kehamilannya. (ang/ign)