Tiga mantan kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Barat dinyatakan telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1,6 miliar lebih. Perkara itu ditangani Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat tahun ini. Dari total kerugian uang negara, hanya sekitar Rp 200 juta yang berhasil diselamatkan. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kobar Jul Indra Dhana Nasution mengatakan bahwa tiga mantan Kades tersebut adalah, mantan Kades Natai Kerbau Kecamatan Pangkalan Banteng, merugikan negara senilai Rp 307 juta, sedangkan yang berhasil diselamatkan hanya Rp 49 juta.
Kemudian, mantan Kades Kerabu Kecamatan Arut Utara tahun 2016-2017, merugikan negara senilai Rp 500 juta lebih. Uang yang diselamatkan sebanyak Rp 100 juta. Selanjutnya mantan Pj.Kades Kerabu tahun 2018-2019 senilai Rp 800 jutaan dan yang berhasil diselamatkan hanya Rp 67 juta lebih.
Dari tiga kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) itu, satu kasus sudah inkrah yakni mantan Kades Natai Kerbau sedangkan dua mantan Kades Kerabu masih dalam tahap penuntutan. ”Dari total kasus pidana khusus (pidsus) yang kita tangani kita berhasil selamatkan uang negara senilai Rp 200 juta lebih, uang itu sudah kita masukkan ke kas negara,” kata Indra di ruang kerjanya, Kamis (30/12).
Dua mantan Kades Kerabu saat ini tahapan sidangnya masih pemeriksaan saksi-saksi di hadapan majelis hakim. Sidangnya dilakukan secara virtual. ”Sedangkan dua tersangka ditahan di Palangka Raya,” lanjutnya.Pada kesempatan itu, dia meminta semua pemerintah desa agar lebih hati-hati dan teliti menggunakan anggaran desa yang dikucurkan untuk pembangunan. Sudah banyak contoh penggunaan anggaran pemerintah yang tidak sesuai aturan, risikonya akan berurusan dengan hukum. (sam/sla)