Tewasnya seorang anak akibat kesetrum di wahana pemandian air, bisa menjerat pengelola tempat rekreasi itu ke ranah pidana. Selain itu, izin tempat wisata tersebut juga bisa dibekukan sementara. Hal tersebut disampaikan Praktisi hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur Nurahman Ramadani. Menurutnya, kematian bocah enam tahun akibat tersengat listrik saat berlibur di Waterpark tersebut harus ditindaklanjuti secara serius dan menerapkan pertanggungjawaban secara administrasi maupun pidana.
”Secara administratif, landasan yuridis bisa ditemukan pada Pasal 63 UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,” ujarnya, Senin (3/1). Dalam aturan itu, pada Ayat (1) disebutkan, setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 26 dikenai sanksi administratif.
Selain itu, pada Ayat (2), sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; dan pembekuan sementara kegiatan usaha. Kemudian, Pasal 26 huruf d, mengatur kewajiban pengusaha pariwisata untuk memberikan keselamatan wisatawan, yaitu setiap pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan.
”Dalam hal ini, pengusaha/pengelola pariwisata berkewajiban untuk memenuhi semua yang diatur dalam Pasal 26, terutama keselamatan wisatawan yang merupakan prioritas utama bagi pengusaha/pengelola dalam pengelolaan objek wisata tersebut,” jelasnya. Penerapan sanksi administratif yang paling relevan dalam kasus ini, lanjutnya, adalah pembekuan sementara kegiatan usaha saat penyelidikan dan penyidikan. Termasuk evaluasi dari Dinas Pariwisata Kotim terhadap perlindungan keamanan dan keselamatan wisatawan.
Hal tersebut, tambahnya, untuk memberikan efek jera sekaligus menghindari terulangnya kejadian serupa. Mengenai sanksi pidana, bisa diterapkan pasal kelalaian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kelalaian biasanya disebut kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan. Hal tersebut termuat dalam Pasal 359 KUHP. ”Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penerapan KUHP tersebut karena sanksi pidana dalam Pasal 64 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 10/2009 tentang Kepariwisataan hanya mengatur sanksi pidana terhadap merusak fisik daya tarik wisata atau mengurangi nilai daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. Penerapan KUHP dimungkinkan mengingat kelalaian itu berakibat pada kematian wisatawan. Selain merujuk UU 10/2009 tentang Kepariwisataan dan KUHP, kata Nurahman, terdapat juga hak anak yang diatur dalam Pasal 11 UU 23/2002 Jo UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan tentang hak anak untuk berekreasi.
Hak rekreasi yang merupakan hak anak, jelas Nurahman, menjadi kewajiban pihak pengusaha/pengelola dalam menjamin keselamatan wisatawan anak-anak yang menjadi pengunjung. Lulusan S2 Hukum Pidana ini menegaskan, dalam kasus tewasnya bocah di wahana pemandian air tersebut, penegak hukum harus mengedepankan tiga tujuan hukum yang menjadi landasan fundamental dalam setiap tindakannya, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Hal itu untuk memberikan efek jera dan menghindari terulangnya kasus serupa.
Seperti diberitakan, seorang bocah berusia enam tahun tewas tersengat listrik saat bermain di wahana rekreasi Waterpark Jalan Wengga Metropolitan, Sampit, Sabtu (1/1). Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum kejadian, korban datang berlibur di Waterpark bersama keluarganya. Kejadian bermula saat korban bersama keluarganya bermain di kolam renang yang saat itu banyak didatangi pengunjung. Awalnya tidak ada masalah di kolam renang tersebut. Saat selesai mandi, korban meninggalkan kolam dengan maksud ingin ganti pakaian.
Saat menuju ruang ganti, tiba-tiba korban berdiri kaku sambil menatap ke atas. Ibunya yang melihat kejadian itu langsung mendekatinya. Saat dipegang, ibu korban sempat terkejut lantaran merasakan aliran listrik di tubuh anaknya. Merasa ada yang aneh, sang ibu langsung berteriak meminta tolong. Korban sempat dibawa ke RSUD dr Murjani Sampit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tak bisa diselamatkan. (ang/ign)