SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 14 Januari 2022 10:47
Pencabutan Izin Berpotensi Munculkan Konflik, Warga Bisa Terjebak Kuasai Lahan Perusahaan

Pencabutan sejumlah izin konsesi di sektor kehutanan berpotensi menimbulkan konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Pemerintah daerah perlu menindaklanjuti masalah itu dan memperjelas status perusahaan yang izinnya dicabut untuk menghindari sengketa.

Hal tersebut disampaikan sejumlah warga saat mendatangi Kantor DPRD Kotim untuk meminta penjelasan mengenai tindak lanjut keputusan Kementerian LHK terkait pencabutan izin tersebut. ”Kami berharap Pemkab Kotim atau DPRD bisa menindaklanjuti  ke pemerintah pusat mempertanyakan areal yang dicabut perizinannya itu,” kata Suparman, warga ikut mendatangi DPRD Kotim, Rabu (12/1).

Suparman menuturkan, mereka juga bingung dengan keputusan  pemerintah pusat tersebut. Seharusnya yang lebih dulu ditindak adalah perusahaan perkebunan yang tidak mengantongi perizinan dalam berusaha. ”Harusnya kebun-kebun yang dalam investasinya tidak mengantongi legalitas sesuai ketentuan perizinan itu yang ditindak sebelum pencabutan izin yang ada kemarin,” ujar Suparman.

Meski demikian, pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat terkait hal tersebut. Diharapkan izin konsesi yang dicabut bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya sekadar ”ganti baju” dari manajemen perusahaan sebelumnya. Berkaitan dengan sejumlah izin yang dicabut tersebut, lanjutnya, masyarakat perlu diberikan pemahaman. Hal itu agar tidak menimbulkan konflik baru di lapangan.

Pencabutan izin berpotensi memunculkan kelompok yang mengklaim areal yang dianggap sudah dicabut izinnya. ”Jangan sampai pemahaman muncul ketika dicabut izinnya, masyarakat leluasa menguasai dan mengklaim kembali lahan yang ada kelapa sawitnya. Karena ini sama saja akan menjebak masyarakat. Kebijakan itu jika tidak dibarengi dengan penjelasan lebih lanjut bisa menjebak masyarakat kita sendiri,” kata dia.

Suparman menegaskan, hal demikian bisa terjadi bagi warga yang tidak memahami prosedur dengan langsung main klaim lahan perusahaan. ”Nah, hal semacam ini harus diberikan penjelasan bagaimana skemanya. Kalau memang dikembalikan kepada masyarakat, apakah melalui ketentuan Permen LHK 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial atau ada skema lainnya,” katanya. (ang/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 04 Juli 2025 17:52

Rancang Pembangunan dengan Empat Pendekatan

SAMPIT – Perencanaan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur dilakukan melalui…

Jumat, 04 Juli 2025 17:51

Bongkar Muat Ikan Bakal Dipindah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah mempersiapkan langkah…

Jumat, 04 Juli 2025 17:51

DPMD Perjelas Penyaluran Dana Desa

SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin…

Jumat, 04 Juli 2025 17:50

Lahan Kotim Lebih Siap

SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi daerah kelima di…

Kamis, 03 Juli 2025 16:38

BKPSDM Realokasi Anggaran Demi Dukung Ujian CAT ASN

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Kepegawaian dan…

Kamis, 03 Juli 2025 16:38

Sampah Masih Jadi Masalah di MB Ketapang

SAMPIT – Penanganan sampah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kembali…

Kamis, 03 Juli 2025 16:37

Jelang Porprov 2026, Dispora Berharap Musyawarah KONI Berjalan Sukses

SAMPIT – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Kamis, 03 Juli 2025 16:36

Realisasi Anggaran DPMD Capai 38 Persen

SAMPIT – Hingga pertengahan tahun anggaran 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Kepala BKAD Pensiun, Ramadansyah Jadi Pelaksana Tugas

SAMPIT – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Beberapa Puskesmas Belum Miliki Dokter Berstatus PNS

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghadapi tantangan besar…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers