SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 18 Januari 2022 10:32
Kades Kinipan Ditahan, Warga Melawan, Polisi Beri Jawaban Ini
SAMPAIKAN TUNTUTAN: Puluhan warga Desa Kinipan saat menyampaikan tuntutan pembebasan kadesnya di halaman Mapolres Lamandau, Minggu (16/1). (RIA MEKAR/RADAR SAMPIT)

Kepolisian Resor (Polres) Lamandau resmi menahan Kepala Desa Kinipan Wilem Hengki, Jumat (14/1). Penahanan itu menyusul telah ditetapkannya status tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi terhadap kades tersebut pada 11  Agustus 2021 lalu. Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, penahanan dilakukan guna memudahkan penyidikan, mengingat kasusnya telah P21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau. Rencananya pelimpahan ke Kejaksaan akan dilakukan Senin (17/1) ini.

Wilem Hengki ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu penyimpangan anggaran dana desa tahun anggaran 2019 Desa Kinipan. Dia dijerat Pasal 2, Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Status tersangka yang disandang kades tersebut berkaitan dengan pembangunan jalan desa setempat. Tersangka yang baru saja dilantik menjadi kades saat itu ditagih pihak kontraktor terkait pengerjaan proyek jalan tahun 2017 yang belum terbayar. Kades bersama BPD Kinipan lalu menganggarkannya melalui musrenbang desa pada 2018.

Tagihan tersebut dibayarkan pada 2019. Namun, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Inspektorat tahun 2019, terungkap bahwa terdapat  kerugian keuangan negara sekitar Rp 270 juta. ”Sebelumnya, setelah diketahui ada temuan, Inspektorat juga memberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian tersebut. Namun, hal itu tidak dilakukan, sehingga sebagai tindak lanjutnya, temuan tersebut dilaporkan ke polisi,” ungkap Kapolres.

Penyalahgunaan anggaran dana desa itu terjadi pada 2019 lalu, yakni pekerjaan pembukaan dan pembangunan jalan baru sepanjang 1.300 meter dengan lebar 10 meter yang dilaksanakan pada 2017. Jenis pekerjaannya baru dianggarkan pada 2019 dengan objek yang sama dan dibayar dengan anggaran sekitar Rp 350 juta. Pada 2019, pihak rekanan hanya melakukan pembersihan pada pekerjaan tersebut. Setelah sai ditahan, seruan untuk pembebasan Kades Kinipan langsung merebak di media sosial dan media massa. Kemarin (16/1), puluhan warga Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, mendatangi Mapolres Lamandau.

Selain untuk menjenguk dan memberikan dukungan moril kepada Wilem Hengki, warga juga memberikan pernyataan sikap terkait penangkapan sang kades. Kedatangan warga dipimpin langsung tokoh masyarakat desa setempat Efendi Buhing. Keluarga dan warga yang menjenguk hanya diperbolehkan masuk secara bergiliran  dengan enam orang sekali masuk. Keluarga kades tidak kuasa membendung kesedihan, sehingga beberapa orang tampak menangis usai menjenguk Wilem Hengki di tahanan Polres. ”Pernyataan sikap masyarakat adat Laman Kinipan, menyatakan bahwa kades kami tidak bersalah. Penahanan Kades Kinipan oleh Polres Lamandau merupakan upaya kriminalisasi,” ujar Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Efendi Buhing saat membacakan pernyataan sikap di halaman Mapolres Lamandau. Mereka mendesak aparat kepolisian membebaskan Wilem Hengki. Menurut mereka, penahanan Kades Kinipan atas dugaan korupsi merupakan hal yang keliru. Pasalnya, jalan desa yang menjadi objek kasus tersebut ada dan jalannya masih dinikmati masyarakat sampai saat ini.

Jalan tersebut selesai dikerjakan tahun 2017 saat Wilem Hengki belum menjabat kepala desa. Dia hanya membayar utang proyek jalan usaha tani tersebut saat menjabat Kepala Desa pada 2019. Mereka menuding penahanan kades tersebut sebagai upaya menghentikan perjuangan masyarakat adat Laman Kinipan untuk mempertahankan wilayah hutan adatnya.

Ada tiga poin yang dituntut warga, pertama mendesak polisi segera membebaskan Kepala Desa Wilem Hengki; kedua meminta polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut. ”Ketiga, kami menunggu sampai besok (hari ini, Red) untuk Kades Kinipan dibebaskan. Jika tidak, seluruh warga Kinipan akan turun dan melakukan aksi lagi,” tegas Efendi Buhing. Dia juga menuding jika kasus ini seperti rekayasa, karena hanya ada tersangka tunggal yakni Kades Kinipan.

Padahal proyek tersebut bisa terbayar, karena awalnya sudah ada persetujuan banyak pihak. ”Jadinya hanya tersangka tunggal, padahal yang menikmati uang itu siapa?” tegasnya. Saat dikonfirmasi usai mendengarkan tuntutan masyarakat tersebut, Arif menyatakan, proses hukum Tipikor Kades Kinipan tersebut sudah berjalan lama, yakni sejak awal tahun 2020 dan terus berproses hingga rencananya Senin ini dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan. ”Saya berterima kasih atas kedatangan masyarakat hari ini yang menyampaikan tuntutan dengan tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Tentunya akan kami respons dengan baik,” ucap Kapolres. Karena masih terus berproses, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain. Dia kembali menegaskan bahwa perkara itu murni tipikor.

”Yang menentukan tersangka bersalah atau tidak nanti adalah hakim di pengadilan. Kalau memang beliau tidak terbukti bersalah, tentunya nanti akan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Semua sidangnya terbuka untuk umum,” pungkasnya. (mex/sla/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers