Guru SMP di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tertangkap karena mengedarkan sabu, Diana Susilawati (47), ternyata bukan orang biasa dalam bisnis haram tersebut. Dia memiliki jaringan lintas provinsi sampai ke Kalimantan Selatan. Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan Diana Susilawati menjalani bisnis haramnya meneruskan usaha suaminya yang telah meninggal dunia. ”Dia memiliki jaringan di Banjarmasin,” ujarnya, Rabu (19/1).
Menurutnya, faktor ekonomi bukan alasan bagi oknum guru tersebut dalam mengedarkan narkoba. Sebab, dia memiliki gaji tetap setiap bulan. Apalagi dia berstatus aparatur sipil negara (ASN). ”Kasus ini masih dalam pengembangan. Apakah sabu tersebut pernah dijual kepada anak didiknya atau tidak. Yang pasti, selama ini dia menjual kepada pelanggan suaminya,” ujar Syaifullah. Seperti diberitakan, Diana diringkus aparat Polres Kotim karena terlibat dalam peredaran sabu.
Dia ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba di pinggir Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (17/1) lalu. Dari tangan tenaga pendidik ini, petugas menyita barang bukti tujuh paket sabu seberat 33,55 gram. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sir/ign)