PANGKALAN BUN – Hanafi, warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), karena menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 0,53 gram. Tersangka diringkus, saat sedang asik menikmati barang haram tersebut di salah satu hotel, Jalan Pakunegara, Pangkalan Bun, Senin (16/5).
Untuk bisa membeli narkoba, Hanafi menggunakan uang haram. Uang didapat dari menjual peralatan elektronik curian.
Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo melalui Kasatnarkoba Iptu Kariatmono mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan warga yang disampaikan ke anggota Brimob Pangkalan Bun, terkait kasus pencurian peralatan elektronik. Menindaklanjuti laporan warga ini, tiga orang anggota Brimob langsung melakukan penyelidikan di salah satu hotel setempat yang dicurigai menjadi tempat bersembunyi pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada pukul 14.00 Wib, tiga anggota langsung menggerebek ruang kamar yang dihuni pelaku di hotel setempat. Saat digerebek, pelaku sedang asik menghisap barang haram tersebut. Hanafi langsung diringkus, kemudian diserahkan ke Satreskoba Polres Kobar untuk selanjutnya menjalani proses hukum.
“Dari tangan pelaku ini, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,53 gram dan uang tunai Rp 393 ribu,” papar Kariatmono kemarin.
Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap asal barang haram tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu didapat dengan cara membeli dari seseorang. “Akibat perbuatannya ini, pelaku kita jerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” urainya. (el/yit)