SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 15 Februari 2022 13:40
Hakim Putuskan Willem Hengki Jadi Tahanan Kota
SIDANG TIPIKOR: Sidang jawaban atas eksepsi Penasehat Hukum Willem Hengki, Senin (14/2).

Permohonan terdakwa kasus tindak pidana korupsi Willem Hengki agar dialihkan dari rutan menjadi tahanan kota akhirnya dikabulkan. Hal itu disampaikan Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya Senin (14/2). Pertimbangan Hakim atas keputusan itu adalah adanya permohonan dan pernyataan dari terdakwa untuk pengalihan penahanan dari tahanan rutan kelas 1A Palangka Raya menjadi tahanan Kota Palangka Raya.

Kemudian, adanya kesediaan istri terdakwa dan pihak terkait yang bersedia menjadi penjamin pengalihan penahanan terdakwa Willem Hengki. Kesanggupan dan ketaatan terdakwa Wilem Hengki untuk tidak melarikan diri dan atau tidak mempersulit jalannya pemeriksaan selama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palang Raya. Selanjutnya, kesediaan tempat tinggal di Palangka Raya bagi terdakwa, yakni berada di rumah alamat penjamin atas nama Paulus Alfons Yance Dhanarto.

”Menimbang bahwa berdasarkan alasan sebagaimana tersebut dalam surat permohonannya, sehingga cukuplah alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan pengalihan penahanan atas diri terdakwa tersebut dengan syarat yang akan dicantumkan dalam amar penetapan,” kata Ketua Majelis Hakim Erhammudin. Dengan pertimbangan itu, Hakim kemudian menetapkan pengalihan status penahanan atas terdakwa dari penahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan kota sejak 14 Februari 2022. Penahanan kota dilaksanakan Palangka Raya dan terdakwa wajib melaporkan diri pada waktu tertentu sebagaimana ditentukan Jaksa Penuntut Umum.”Kami mengucapkan puji syukur atas dikabulkan permohonan ini dan berharap menjadi awal langkah baik untuk kedepannya,” ucap Aryo Nugroho Waluyo, salah satu penasihat hukum terdakwa. Willem Hengki sebelumnya ditahan di rutan oleh penyidik sejak 14 Januari – 2 Februari 2022. Kemudian ditahan JPU sejak 17 Januari – 5 Februari 2022. Selanjutnya, oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak 20 – 18 Januari dan perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak 19 Februari – 19 April 2022. Namun pada 14 Februari status Willem akhirnya berubah menjadi tahanan kota. (mex/sla)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers