Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan rumah, pemerintah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sesuai dengan Permen RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pada peraturan ini, lingkup BSPS dibagi menjadi 3 yaitu Pembangunan Baru (PB), Peningkatan Kualitas (PK) dan pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Pelaksanaan ketiga lingkup terbagi lagi dalam beberapa kriteria yang berbeda-beda.
“Untuk kategori peningkatan kualitas, calon penerima bantuan harus membuktikan bahwa hanya memiliki satu-satunya rumah, dalam kondisi rusak ringan, sedang dengan luas lantai paling rendah 36 meter persegi dan paling tinggi 45 meter persegi,” ujar Kepala Seksi Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kotim Ardawati. Di samping itu, bahan lantai, dinding, atau atap tidak memenuhi standar layak huni dengan luas lantai paling rendah 36 meter persegi dan paling tinggi 45 meter persegi serta tidak mempunyai kamar tidur, kamar mandi, cuci dan kakus (MCK). ”Yang pasti status rumahnya merupakan rumah satu-satunya tidak ada rumah lain, rumahnya tidak layak huni, memiliki KTP dan KK, sudah menikah, punya surat tanah baik berupa SKT atau sertifikat, memiliki penghasilan dibawah upah minimum kabupaten (UMK) dengan dibuktikan dari keterangan desa, serta sudah melalui usulan pihak desa,” ujarnya.
Sedangkan, mengenai persyaratan pembangunan baru kurang lebih sama seperti kategori peningkatan kualitas rumah. “Calon penerima bantuan harus dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan belum pernah mendapatkan bantuan dana BSPS atau bantuan yang serupa. Penerima bantuan juga harus bersedia berswadaya dengan membentuk kelompok dengan pernyataan tanggung renteng,” jelasnya. Lebih lanjut Arda mengatakan selain bantuan program pemerintah pusat, tahun ini bantuan program PKRS juga diberikan melalui dana aspirasi anggota Komisi IV DPRD Kotim sebanyak 5 unit di Kelurahan Ketapang.
“Ini sudah masuk dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dengan total dana aspirasi untuk bantuan program PKRS sebesar Rp 100 juta. Masing-masing calon penerima bantuan mendapatkan bantuan dana Rp 20 juta dalam bentuk material bahan bangunan termasuk upah tukang bangunan. Untuk pelaksanaannya kami masih belum tahu,” katanya. Untuk diketahui, Pemkab Kotim pernah mendapatkan program PKRS di tahun 2019 sebanyak 87 unit rumah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Sedangkan, tahun 2020 Pemkab Kotim mendapatkan 146 kuota yang ditujukan di wilayah Kecamatan Baamang. Rinciannya, 46 unit rumah tersebar di wilayah Kelurahan Baamang Hulu, 25 unit rumah di Baamang Tengah dan 75 unit rumah di Kelurahan Baamang Hilir. “Besaran nilai bantuannya sama seperti program BSPS yakni sebesar Rp 17,5 juta. Dengan ketentuan Rp 15 juta untuk membeli bahan material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang bangunan,” jelasnya.
Selanjutnya, tahun 2020 Pemkab Kotim mendapatkan jatah kuota bantuan sebanyak 250 unit rumah. Calon penerima program BSPS tersebut diantaranya terletak di tujuh desa yakni Desa Bajarum 30 unit, Simpur 40 unit, Kandan 40 unit, Hanjalipan 30 unit, Camba 36 unit , Rasau Tumbuh 34 unit dan Bapanggang Raya 40 unit. Program BSPS ini diperoleh dari dana APBN melalui Kementerian PUPR. Untuk wilayah Kotim menerima bantuan dana sebesar Rp 4.375.000.000 yang dibagi rata masing-masing Rp 17,5 juta untuk 250 calon penerima BSPS.
Sedangkan, di tahun 2021 kuota bantuan program BSPS untuk Pemkab Kotim turun menjadi 64 unit rumah yang dikhususkan untuk MBR. Dengan rincian, 34 unit di Kelurahan Ketapang dan 30 unit di Kelurahan MB Hilir. (hgn/yit)