Ancaman predator seksual bagi anak-anak semakin nyata. Pelaku bisa mengancam dari sisi mana saja. Salah satunya seperti yang menimpa enam anak di Kabupaten Kotawaringin Barat. Mereka disetubuhi Sdn (50), buruh perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Pangkalan Banteng. Berbagai modus dilakukan, mulai dengan bujuk rayu, ancaman kekerasan, hingga ancaman berbau klenik agar korban bersedia menuruti syahwat lelaki bertubuh ringkih ini.
Kasus menggegerkan itu baru terkuak Februari 2022. Padahal, Sdn telah menjalankan aksi bejatnya sejak 2019 lalu. Rata-rata korban lebih dari sekali disetubuhi. Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono juga tampak geram saat pres rilis kasus tersebut di halaman Mapolres Kobar, Rabu (23/2). Pihaknya bahkan memerintahkan anggotanya agar lebih fokus menangani kasus ini agar pelaku mendapat hukuman maksimal, seperti harapan para orang tua korban.
”Saat saya temui tersangkanya dan dibincangi mengenai kasus ini, seolah tidak ada penyesalan sedikit pun. Terus terang geram, karena korbannya anak di bawah umur dan mereka ternyata anak-anak dari tetangga satu lingkungannya,” kata Bayu. Kapolres mengungkapkan, usia terendah korban adalah sembilan tahun dan paling besar baru berusia 12 tahun. ”Sangat miris sekali. Korban ada yang baru berusia sembilan tahun. Anak susia itu seharusnya dilindungi, mendapatkan kasih sayang. Bukan dirusak seperti itu,” ujarnya sambil sedikit menggeleng-gelengkan kepala.
Korban pertama keganasan pria biadab ini anak perempuan berusia 12 tahun. Kejadiannya pada Agustus 2021 lalu di sebuah rumah kosong. Tersangka menjalankan aksinya dengan modus menyuruh korban mengambil celana dalam milik korban. Jika tidak dilaksanakan, maka keluarganya akan mengalami gatal-gatal dan sampai meninggal. Korban menurut kemauan tersangka. Setibanya di lokasi, korban disetubuhi tersangka. Kejadian tersebut berulang hingga tiga kali dengan kesempatan berbeda.
Korban kedua juga berusia 12 tahun. Kejadiannya Januari 2022 di rumah korban. Korban disetubuhi saat tidur. Kasus ini berulang hingga enam kali. Korban ketiga anak perempuan usia 10 tahun, berlangsung pada Desember 2021 dengan lokasi dan modus seperti yang pertama. Korban keempat anak perempuan 11 tahun dan kejadiannya pada Agustus 2021 di rumah kosong. Korban disetubuhi dua kali. Korban kelima anak perempuan 13 tahun dengan kejadian pada 2019. Korban dikirimi surat oleh tersangka yang isinya akan ada keluarga korban yang meninggal.
Namun, hal itu tidak akan terjadi apabila korban bersedia menuruti kemauan tersangka, hingga akhirnya tersangka memerkosa korban dari 2019 hingga 2021 sebanyak tiga kali. Terakhir, korban keenam anak perempuan berusia sembilan tahun dengan waktu kejadian Maret 2019. Korban dibacakan mantra dan disetubuhi sebanyak dua kali. ”Yang dilakukan tersangka dengan modus menyuruh ambil celana dalam, korban memberi surat dan sebagainya, hanya modus tersangka agar bisa menyetubuhi para korbannya,” ujar Kapolres.
Dari pengakuan tersangka, terungkap bahwa nafsunya meningkat saat melihat anak-anak di usia tersebut. Di sisi lain, tersangka dikenal cukup dekat dengan keluarga para korban. Bahkan, dikenal sayang dengan anak-anak oleh warga sekitar. ”Namun, kedekatan tersangka dengan korban dan orang tuanya hanya sebagai jalan untuk memuluskan aksi tak bermoral itu,” kata Bayu.
Tersangka dan barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolres Kobar guna proses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pergantian UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (rin/sla)