SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 08 Maret 2022 10:34
Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Laporkan Sembilan Kades di Katingan
LAPORKAN KADES: Haji Asang didampingi pengacaranya Rahmadi G Lentam dan Benny Pakpahan, melaporkan sembilan kades di wilayah Katingan terkait proyek jalan yang tak dibayarkan, Jumat (4/3). (DODI/RADAR SAMPIT)

Tersangka dugaan korupsi proyek jalan antardesa sepanjang 43 kilometer di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Haji Asang, melaporkan sembilan kepala desa di wilayah tersebut. Para kades itu dituding menggelapkan uang sisa proyek jalan yang dibangun Asang selaku kontraktor. Melalui kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam, Asang melaporkan para kades itu ke ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng, Jumat (4/3). Para kades itu, yakni AS (Kades Tumbang Kabayan, J (Kades Sei Nanjan), R (Kades Rantai Bahai), SU (Kades Rantau Puka), SA (Kades Tumbang Kuai), R (Kades Kuluk Sapangi), SH (Kades Dehes Asem), K (Kades Rangan Kawit), dan H (Kades Desa Kiham Batang).

Asang meyakini dirinya tak bersalah dan menjadi korban kriminalisasi dalam perkara tersebut. Apalagi dirinya telah memenangkan gugatan perdata terkait pembayaran sisa proyek jalan bermasalah tersebut di Pengadilan Negeri Kasongan. Selain itu, proyek yang digarapnya sudah selesai dan sesuai aturan. Salah satunya mengacu Surat Perintah Kerja (SPK). ”Sembilan kades kami laporkan ke Polda Kalteng karena diduga menggelapkan uang sisa pekerjaan pembuatan jalan yang kami laksanakan. Dua desa tidak kami laporkan karena sudah membayar lunas pekerjaan kami,” ujarnya.

Rahmadi menambahkan, terlapor merupakan pemegang kuasa pengelolaan keuangan desa, sehingga dugaan tersebut muncul dan merugikan kliennya. ”Pekerjaan yang  diperintahkan para terlapor telah selesai. Namun, sisa uang anggaran malah tidak dibayar,” ujarnya.

Rahmadi menduga uang pembayaran proyek jalan tersebut digunakan para terlapor untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya. Demikian pula pajak yang seharusnya menjadi pemasukan bagi negara, tidak dibayar ke kas daerah. ”Maka itu diduga perbuatan mereka dapat dikualifikasikan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. Karena itu dilaporkan,” ujarnya. (daq/ewa/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers