Tersangka dugaan korupsi proyek jalan antardesa sepanjang 43 kilometer di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Haji Asang, melaporkan sembilan kepala desa di wilayah tersebut. Para kades itu dituding menggelapkan uang sisa proyek jalan yang dibangun Asang selaku kontraktor. Melalui kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam, Asang melaporkan para kades itu ke ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng, Jumat (4/3). Para kades itu, yakni AS (Kades Tumbang Kabayan, J (Kades Sei Nanjan), R (Kades Rantai Bahai), SU (Kades Rantau Puka), SA (Kades Tumbang Kuai), R (Kades Kuluk Sapangi), SH (Kades Dehes Asem), K (Kades Rangan Kawit), dan H (Kades Desa Kiham Batang).
Asang meyakini dirinya tak bersalah dan menjadi korban kriminalisasi dalam perkara tersebut. Apalagi dirinya telah memenangkan gugatan perdata terkait pembayaran sisa proyek jalan bermasalah tersebut di Pengadilan Negeri Kasongan. Selain itu, proyek yang digarapnya sudah selesai dan sesuai aturan. Salah satunya mengacu Surat Perintah Kerja (SPK). ”Sembilan kades kami laporkan ke Polda Kalteng karena diduga menggelapkan uang sisa pekerjaan pembuatan jalan yang kami laksanakan. Dua desa tidak kami laporkan karena sudah membayar lunas pekerjaan kami,” ujarnya.
Rahmadi menambahkan, terlapor merupakan pemegang kuasa pengelolaan keuangan desa, sehingga dugaan tersebut muncul dan merugikan kliennya. ”Pekerjaan yang diperintahkan para terlapor telah selesai. Namun, sisa uang anggaran malah tidak dibayar,” ujarnya.
Rahmadi menduga uang pembayaran proyek jalan tersebut digunakan para terlapor untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya. Demikian pula pajak yang seharusnya menjadi pemasukan bagi negara, tidak dibayar ke kas daerah. ”Maka itu diduga perbuatan mereka dapat dikualifikasikan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. Karena itu dilaporkan,” ujarnya. (daq/ewa/ign)