Setelah Hakim menolak eksepsi terdakwa dalam putusan sela dua pekan lalu, sidang tindak pidana korupsi anggaran Desa Kinipan dilanjutkan dengan Pemeriksaan saksi pada Senin (7/3). Sidang berlangsung dengan cukup panjang, dimulai sejak pukul 9.30 WIB, sempat istirahat siang dan baru selesai sekitar pukul 15.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum, Okto Silaen saat dikonfirmasi usai persidangan membeberkan bahwa pihaknya menghadirkan empat orang saksi. Pertama Nuah, sekretaris desa tahun 2005 hingga sekarang, kedua Thrie Yena, Ketua TPK 2019-sekarang. Kemudian ketiga Rizka Stevani Staf Kantor 2017-2018, Kaur Keuangan 2019 dan keempat Riswan Kasi Pemerintahan 2016-2020. ”Namun Saksi Thrie Yena tidak bisa hadir karena sakit,” beber Okto saat dikonfirmasi via telpon seluler.
Menurutnya sidang memakan waktu lama saat pemeriksaan saksi Sekdes, karena yang bersangkutan memberikan keterangan berbeda dengan BAP, dan menurutnya Sekdes kebanyakan diam. Perbedaan tersebut di antaranya adalah Sekdes menyebutkan bahwa Desa Kinipan ada menganggarkan pembangunan Jalan Pahiyan pada APBDes 2017, padahal dalam keterangannya di BAP menyebutkan bahwa pada pekerjaan tersebut selesai dikerjakan di tahun 2017 namun tidak ada dianggarkan dalam APBDes. Dan atas perbedaan keterangan tersebut yang bersangkutan tetap pada keterangannya di persidangan dan membantah keterangan yang di BAP, sementara saksi lainnya menyatakan bahwa pekerjaan tersebut tidak ada dianggarkan di APBDes 2017.
”Kami dari pihak JPU tidak terlalu memusingkan hal tersebut, karena sidang pembuktiannya masih memasuki tahap awal,” ujarnya. Terpisah, dari pihak penasihat hukum terdakwa Willem Hengki, Aryo Nugroho Waluyo saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa saksi yang datang semuanya dari Jaksa sebanyak 3 orang yang merupakan Perangkat Desa Kinipan.
”Alhamdulilah semua saksi menyatakan bahwa pembayaran tahun 2019 menggunakan dana desa tersebut merupakan pembayaran utang untuk pembuatan jalan di tahun 2017,” tuturnya. Sehingga pihaknya menilai jika ketiga saksi yang dihadirkan jaksa tersebut justru menguntungkan terdakwa. “Bisa kami sebut sebagai saksi yang meringankan walau Jaksa yang menghadirkan,” katanya. Ia berharap ini menjadi awal yang baik dalam Kasus yang menjerat mantan Kepala Desa Kinipan tersebut. Bahwa apa yang dilakukan Willem Hengki adalah benar, yakni untuk membayar utang atas jalan yang sangat diperlukan oleh warga, bukan untuk memperkaya diri sendiri. ”Sehingga harapannya para Hakim dalam memutus nanti meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh Willem Hengki sebagai Kepala Desa Kinipan bukanlah merupakan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa dengan Pasal tanpa ayat itu,” harapnya. (mex/sla)