Tiga warga Desa Tumbang Kelemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, diduga menjadi korban kriminalisasi oknum polisi. Mereka dipaksa mengaku sebagai maling sawit. Padahal, sawit yang dipersoalkan bukan hasil mencuri, melainkan murni dari hasil kebun kepala desa setempat. Tiga warga yang dituduh mencuri itu, yakni Jaya alias Aji (42), Lori alias Elot (30), dan Harmono alias Mino (19). Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum terhadap ketiganya diwarnai kejanggalan.
Istri Jaya, Garinda (42), tak terima suaminya dituduh melakukan pencurian. Dia berjuang mencari keadilan dengan melaporkan pekara tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalteng, Jumat (11/3). Terlapor dalam kasus itu adalah Bripka FF, Kanit Reskrim Polsek Katingan Tengah. Laporan Garinda diterima Kabid Propam Polda Kalteng melalui P S Kasubbag Yanduan U B Banum Subbag Yanduan Aiptu Sugeng Priyono. Garinda didampingi Kades Tumbang Kelemei, Nurjaya.
Garinda menuturkan, laporan itu dia sampaikan karena diduga terjadi tindakan tidak profesional dan tak prosedural oleh oknum anggota Polsek Katingan Tengah. Suami dan dua temannya dipaksa mengaku sebagai pencuri sawit milik salah perusahaan di wilayah itu. Dia menegaskan, sawit yang diangkut dan dibawa suminya merupakan hasil panen dari lahan milik Nurjaya. Pengangkutan sawit itu juga atas perintah Nurjaya. Saat membawa sawit tersebut pada 3 Maret lalu, di tengah perjalanan mereka diadang oknum aparat dan karyawan perusahaan perkebunan setempat.
Ketiganya langsung dituduh mengambil sawit dari lahan perusahaan perkebunan tersebut. Karena tak melakukan hal yang dituduhkan, ketiganya menolak keras dan berniat membuktikan hal itu dengan membawa oknum tersebut ke Kades Tumbang Kalemei. Namun, oknum polisi tersebut menolak dan membawa mereka untuk diproses hukum. Menurut Garinda, proses hukum terhadap suami dan dua temannya penuh kejanggalan. Kades Nurjaya tak dipanggil untuk diperiksa. Padahal, keterangannya sangat penting sebagai pembuktian suaminya tak melakukan kejahatan yang dituduhkan. Selain itu, suaminya juga mengaku sempat dipukuli oknum aparat agar mengaku tuduhan tersebut.
”Saya melaporkan ada pemukulan dan penangkapan suami saya yang dilakukan secara tidak sah. Saya keberatan, karena tindakan yang mereka lakukan itu sudah benar, yakni mengakut sawit milik kades. Bahkan, kades sendiri mengakui hal itu. Malah suami saya dan dua temannya jadi tersangka dan dipaksa mengaku,” ujarnya. Garinda menegaskan, dirinya hanya menuntut dan meminta keadilan. Jika benar suaminya telah mencuri, dia tak keberatan diproses hukum. Akan tetapi, jika tidak, dia meminta suami dan dua temannya dibebaskan.
Sementara itu, Nurjaya menambahkan, sawit yang diangkut tiga warganya tersebut merupakan hasil panen dari lahan miliknya. ”Saya siap membuktikan hal itu. Ketiganya yang ditangkap itu tidak bersalah. Itu sawit milik saya. Saya juga siap mendatangkan orang yang memanen sawit. Jadi, bukan perusahaan yang memiliki sawit itu,” katanya.
Nurjaya mengaku belum pernah diperiksa dalam perkara tersebut. Padahal, dia memiliki bukti kuat untuk membantah tuduhan maling sawit yang menjerat tiga warganya. ”Makanya kami datang ke Polda Kalteng. Kedatangan kami untuk mencari keadilan atas salah tangkap warga saya. Mereka dituduh mencuri, padahal sawit itu milik saya. Mereka tidak mencuri sawit perusahaan,” tegasnya.
Nurjaya berharap proses hukum ditegakkan dengan benar. Apalagi ada dugaan terjadinya pemukulan terhadap ketiga warganya. ”Dari keterangan istri korban, ada penganiayaan dan pemukulan oleh (oknum) anggota,” ungkapnya. Terpisah, Kebapa Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol K Eko Saputro mengatakan, pihaknya masih menelusuri laporan tersebut. ”Nanti kami tanyakan secara detail terkait hal itu,” ujarnya sambil membaca laporan resmi di Propam Polda Kalteng.
Sementara itu, Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Efendi Batubara saat dikonfirmasi terkait perkara tersebut, tak merespons panggilan telepon Radar Sampit sampai tadi malam. (daq/sos/ign)