Kasus tindak pidana korupsi pembuatan Jalan Tembus Antardesa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, memasuki babak baru. H Asang yang sebelumnya mengadu ke sejumlah institusi, akhirnya ditangkap tim Tabur Kejagung dan Kejati Kalteng di Jakarta Pusat, Kamis (17/3). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan H Asang diamankan di hotel sekitar Pasar Baru, Jakarta Pusat. “Tim berhasil mengamankan buronan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antardesa di 11 desa, di sepanjang aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020. Dia adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” kata Ketut dalam rilis yang disampaikan kepada Radar Sampit.
H Asang merupakan tersangka tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antardesa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar. “Tersangka HAT (H Asang) diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Selanjutnya tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Ketut. Setelah dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur Kejaksaan langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap tersangka. “Setelah berhasil diamankan, Tersangka kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya,” tegasnya.
Ketut mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Sebelumnya, H Asang mengadukan kasus yang menimpanya kepada Komisi Kejaksaan RI, Kejagung RI, Jamwas RI, Jampidsus, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. H Asang tidak terima atas dugaan kriminalisasi terhadap dirinya. Sebagai pelapor dugaan korupsi dana desa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Palangka Raya, Asang justru ditetapkan tersangka. Sementara sembilan kades sebagai terlapor dan memiliki kewenangan atas dana desa malah bebas dari jerat hukum.
Sementara itu Rahmadi G Lentam selaku panesehat hukum H Asang menjelaskan kronologis dugaan kriminalisasi yang dialami kliennya. Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/BKAD-KH/SPK/2020, tanggal 4 Februari 2020, H Asang ditunjuk dan diperintah oleh 11 kepala desa di Kecamatan Katingan Hulu melaksanakan pekerjaan pembuatan jalan tembus antardesa (dari Kelurahan Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang) sepanjang ± 43 Km, dan pembuatan 74 jembatan kayu yang menghubungkan jalan antardesa. H Asang melaksanakan pekerjaan sejak awal April 2020 dan selesai awal November 2020, dengan hasil terbuka jalan sepanjang ± 43 Km dengan lebar atau ruas jalan berkisar antara 8 – 12 meter dan pembuatan 74 jembatan kayu dengan total pengeluaran sebesar Rp. 3.426.500.000.
H Asang baru menerima pembayaran sebesar Rp.2.078.360.000, sehingga apabila diperhitungkan biaya yang telah dikeluarkan dengan yang diterima, H Asang mengalami kerugian Rp.1.348.140.000. H Asang juga mengajukan gugatan terhadap sembilan kepala desa yang tidak membayar. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kasongan yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, 9 kepala desa terbukti melakukan wanprestasi dan dihukum untuk membayar sisa upah H Asang. (daq/yit)