SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 19 Maret 2022 12:48
Tim Kejaksaan Tangkap H Asang
H Asang saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3).

Kasus tindak pidana korupsi pembuatan Jalan Tembus Antardesa  di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, memasuki babak baru.  H Asang yang sebelumnya mengadu ke sejumlah institusi, akhirnya ditangkap tim Tabur Kejagung dan Kejati Kalteng di Jakarta Pusat, Kamis (17/3). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan H Asang diamankan  di hotel sekitar Pasar Baru, Jakarta Pusat. “Tim berhasil mengamankan buronan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antardesa di 11 desa, di sepanjang aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020. Dia adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” kata Ketut dalam rilis yang disampaikan kepada Radar Sampit.

H Asang merupakan tersangka tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antardesa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar. “Tersangka HAT (H Asang) diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Selanjutnya tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Ketut. Setelah dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur Kejaksaan langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap tersangka. “Setelah berhasil diamankan, Tersangka kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya,” tegasnya.

Ketut mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Sebelumnya, H Asang mengadukan kasus yang menimpanya kepada Komisi Kejaksaan RI, Kejagung RI, Jamwas RI, Jampidsus, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. H Asang tidak terima atas dugaan kriminalisasi terhadap dirinya. Sebagai pelapor dugaan korupsi dana desa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Palangka Raya, Asang justru ditetapkan tersangka. Sementara sembilan kades sebagai terlapor dan memiliki kewenangan atas dana desa malah bebas dari jerat hukum.

Sementara itu Rahmadi G Lentam selaku panesehat hukum H Asang menjelaskan kronologis dugaan kriminalisasi yang dialami kliennya. Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/BKAD-KH/SPK/2020, tanggal 4 Februari 2020, H Asang ditunjuk dan diperintah oleh 11 kepala desa  di Kecamatan Katingan Hulu melaksanakan pekerjaan  pembuatan jalan tembus antardesa (dari Kelurahan Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang) sepanjang ± 43 Km, dan pembuatan 74 jembatan kayu yang menghubungkan jalan antardesa.  H Asang melaksanakan pekerjaan sejak awal April 2020 dan selesai awal November 2020, dengan hasil terbuka jalan sepanjang ± 43 Km dengan lebar atau ruas jalan berkisar antara 8 – 12 meter dan pembuatan 74 jembatan kayu dengan total pengeluaran sebesar Rp. 3.426.500.000.

H Asang baru menerima pembayaran sebesar Rp.2.078.360.000, sehingga apabila diperhitungkan biaya yang telah dikeluarkan dengan yang diterima, H Asang mengalami kerugian Rp.1.348.140.000. H Asang juga mengajukan gugatan terhadap sembilan kepala desa yang tidak membayar. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kasongan yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, 9 kepala desa terbukti melakukan wanprestasi dan dihukum untuk membayar sisa upah H Asang.  (daq/yit)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers